search

Hukum & Kriminal

curanmorpolsek samarinda

Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Samarinda

Penulis: Presisi 1
Kamis, 14 November 2019 | 1.008 views
Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Samarinda
Diamankan : Unit Satuan Reskrim Polsek Samarinda berhasil meringkus komplotan curanmor di Samarinda.

Presisi - Unit Satuan Reskrim Polsek Kota Samarinda berhasil mengamankan 5 orang pelaku curanmor, yang biasa beraksi di Kota Samarinda.

IPDA Abdillah Dalimunthe Kanit Reskrim Polsekta Kota menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsekta Samarinda berhasil menangkap salah satu pelaku, yang saat itu menjalankan aksi pencurian di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di SDN 10, Samarinda. 

"Pada saat itu, kita menangkap salah satu pelaku pencurian tangga dan percobaan pencurian motor, menggunakan gunting atas nama saudara Herman," ungkap Abdillah.

Dari pengembangan lapangan, diketahui bahwa Herman, adalah dalang dibalik aksi curanmor bersama 4 orang rekannya, yakni Santo, Ivan, Heri dan Panji. 

"Mereka punya peran masing-masing, namun pelaku utama atau yang mengesekusi adalah Herman. Sementara yang lain, bertugas untuk mendorong motor dan Santo sebagai penyedia alat berupa kunci T," ungkapnya.

Meski mengaku baru dalam aksi ini, namun Herman bersama komplotannya, berhasil membajak 3 buah sepeda motor yang rencananya akan mereka jual ke daerah L3, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Dari keterangannya, Herman yang sebelumnya harus merasakan timah panas saat mencoba melawan petugas ketika diamankan, mengaku menjual hasil motor curiannya dengan harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. 

"ya buat makan sehari-hari," sebutnya. 

Atas aksinya tersebut, Herman bersama komplotanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.