search

Politik

pilbup kukartahapan pilkada 2020

KPU, Butuh 41 Ribu KTP Untuk Maju Independen di Pilbup Kukar

Penulis: Presisi 1
Senin, 21 Oktober 2019 | 1.102 views
KPU, Butuh 41 Ribu KTP Untuk Maju Independen di Pilbup Kukar
Novan Surya Gafilah -Komisioner KPU kukar Divisi Teknis.

Presisi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan dukungan sebanyak 41 ribu bagi calon independen atau perorangan yang ingin maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar 2020. 

"Sesuai dengan ketentuan, jumlah dukungan minimal adalah 8,5 persen atau 41.273 dukungan KTP," kata Komisioner KPU Kukar Devisi Tehnis, Novan Surya Gafilah.

Dari 41 ribu dukungan untuk maju jalur independen, dukungan KTP harus setegahnya dari jumlah kecamatan di Kukar. 

"Di Kukar ada 18 kecamatan, jadi sebaran KTP-nya harus di 9-10 kecamatan,"katanya.

Sebelum penyerahan syarat dukungan, Novan menghimbau kepada calon agar mengambil mengambil  fom syarat dukungan di KPU Kukar, di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.

“Harus ada fom syarat dukungan kalau ingin mendaftar jalur persorangan,”katanya.

KPU Kukar memprediksi ada enam pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2020. Prediksi itu berdasarkan Pilkada Kukar 2010 yang diikuti 6 paslon.

“Estimasi kita ada enam paslon, 3 dari independen dan 3 paslon dari jalur partai politik,”tandasnya.

Tahapan Pilkada 2020

1 November 2019-22 September 2020

Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah

31 Januari - 1 Maret 2020

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

31 Januari 2020

Pendaftaran pemantau Pilkada

26-30 Maret 2020

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon

27 Maret-17 Juli 2020

Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada

28-30 April 2020

Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.

13 Juni 2020

Penetapan pasangan calon, setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.

16 Juni-19 September 2020

Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020

23 September 2020

Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

 

Sumber: KPU