search

Politik & Hukum

aksi mahasiswatolak revisi uu kpkkalimantan timurdprd kaltim

Penolakan Revisi UU KPK di Kaltim Berlangsung Ricuh

Penulis: Presisi 1
Selasa, 24 September 2019 | 832 views
Penolakan Revisi UU KPK di Kaltim Berlangsung Ricuh
Aksi penolakan revisi Undang-Undang KPK di Kaltim yang berakhir ricuh.

Presisi.co – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu (AKB), Senin (23/9) pagi, mengepung gerbang utama DPRD Kaltim untuk menyampaikan langsung penolakan mereka terkait pengesahan revisi Undang-Undang KPK dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera megeluarkan Perpu terkait lembaga antirasuah tersebut.

Menyikapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PPP, Rusman Yaqub meminta agar AKB mengutus 20 orang delegasi sebagai perwakilan, untuk berdialog langsung dengan perwakilan Anggota Fraksi DPRD.

“Kalau mau, 20 orang (delegasi), karena tidak mungkin jika semuanya masuk untuk berdialog, tidak kondusif,” ucap Rusman.

Rusman Yaqub (tengah) bersama Anggota DPRD Kaltim lainnya ketika menerima Aliansi Kaltim Bersatu dalam menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan revisi Undang-Undang KPK

Tampil kehadapan para demonstran, Anggota Fraksi PKS Masykur Sarmian bahkan mengapresiasi langkah AKB dalam menolak revisi Undang-Undang KPK.

“Saudara-saudara adalah pahlawan demokrasi dan memiliki hak yang sama seperti dengan kami untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka membela kepentingan demokrasi dan masyarakat,” sebut Masykur Sarmian.

Belum juga tuntas menyampaikan pendapatnya, Masykur bersama Anggota DPRD lainnya terpaksa harus meninggalkan demonstran, akibat aksi saling dorong antara aparat dan massa yang terus memaksa masuk ke dalam Gedung DPRD.

Akibatnya, ruang dialog yang semula diharapkan menjadi titik temu antara Anggota DPRD dan massa pun tertutup. Aksi massa yang semula berlangsung kondusif berubah rusuh. Beberapa botol plastik hingga batu pun dilemparkan massa kearah aparat yang kemudian dibalas dengan siraman air dari mobil water canon serta beberapa gas air mata.