DEN Usul Definisi Korupsi Sesuaikan Standar UNCAC Tanpa Unsur Kerugian Keuangan Negara
Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 0 views
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran menyampaikan keterangan pers usai diterima Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
JAKARTA, PRESISI.CO - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui kajian yang disusun oleh lembaganya terkait definisi tindak pidana korupsi. Dalam kajian tersebut, korupsi dinilai seharusnya sebatas pada praktik suap dan tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.
Luhut menjelaskan, kajian ini disusun dengan berlandaskan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Luhut menyebut bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian keuangan negara ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Menurut pandangannya, penerapan pasal kerugian negara kerap memberatkan sektor bisnis, termasuk lembaga pengelola investasi seperti BPI Danantara yang membawahi berbagai BUMN di Tanah Air.
Ia menegaskan bahwa dalam dunia usaha, setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko kerugian tersendiri yang murni bersumber dari dinamika pasar atau operasional korporasi.
"Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting," tegas Luhut.
Sebagai informasi, kategori tindak pidana korupsi berdasarkan konvensi internasional UNCAC mencakup berbagai bentuk kejahatan, seperti penyuapan pejabat publik nasional maupun asing, penggelapan kekayaan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pencucian hasil kejahatan, hingga penyuapan dan penggelapan di sektor swasta.
Di sisi lain, hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjabarkan sekitar 30 jenis perbuatan korupsi, di mana unsur kerugian keuangan negara diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3. (*)