UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur 10 Hak Pekerja, Mulai dari Rekrutmen Hingga PHK
Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 0 views
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026)
JAKARTA, Presisi.co – Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI mengatur sejumlah hak dan pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga jaring pengaman bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).
Yassierli menyebut terdapat 10 poin utama dalam UU tersebut. Pertama, kesetaraan di tempat kerja dengan larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
Kedua, pelindungan bagi pencari kerja melalui akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka serta penguatan kewajiban pelaporan lowongan untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
“Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah,” tegas Yassierli.
Keempat, penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif. Regulasi juga memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Ijazah serta dokumen pribadi pekerja dilarang ditahan.
Kelima, hubungan industrial diatur dengan menekankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, termasuk kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.
Keenam, K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.
Ketujuh, pengawasan dan sanksi ketenagakerjaan diperkuat. Pengawasan dilakukan oleh pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif, dengan sanksi administratif dan pidana yang diterapkan secara berjenjang.
Kedelapan, UU tersebut mengatur hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Pekerja perempuan mendapat kepastian terkait hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk hak atas upah sesuai ketentuan.
Kesembilan, pekerja yang mengalami PHK mendapat jaring pengaman melalui pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Regulasi juga mengatur pelindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN.
Kesepuluh, regulasi disiapkan untuk menghadapi perubahan dunia kerja. Pengaturan mencakup pekerjaan fleksibel atau future of work, penguatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) disebut mendapat peran dalam survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Pemerintah menilai keseluruhan pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. (*)