DPRD Samarinda Desak Kerusakan Teras Tahap 2 Dibereskan Sebelum FHO
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 19 Agustus 2026 | 329 views
Teras Samarinda Tahap 2. (Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co — DPRD Samarinda meminta kontraktor segera memperbaiki sejumlah kerusakan di Teras Samarinda tahap 2 sebelum proyek masuk tahap serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe, mengatakan perbaikan perlu dilakukan selama masih menjadi tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan.
Sejumlah fasilitas Teras Samarinda tahap 2 ditemukan dalam kondisi kurang baik saat peninjauan Pemkot Samarinda pada 10 Agustus 2026.
Rumput dan tanaman di beberapa titik terlihat mengering hingga berubah kecokelatan. Selain itu, sejumlah fasilitas playground juga ditemukan mengalami kerusakan meski belum digunakan masyarakat.
“Memang sudah kami jadwalkan di Komisi III. Nanti kami lihat langsung kondisi di lapangan,” kata Elnatan, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kerusakan yang muncul sebelum serah terima akhir tidak boleh dibiarkan. Kontraktor masih memiliki kewajiban memperbaiki pekerjaan selama masa pemeliharaan.
“Kalau ada bagian yang rusak sebelum diserahterimakan secara final, itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Harus diperbaiki dulu,” ujar politisi Gerindra ini.
Elnatan menjelaskan, PHO atau serah terima pertama belum mengakhiri tanggung jawab kontraktor. Masih terdapat masa pemeliharaan sebelum proyek dinyatakan selesai melalui FHO.
“Kalau sudah PHO, itu kan baru penyerahan pertama. Masih ada masa pemeliharaan. Sebelum final handover, semua catatan pekerjaan harus diselesaikan,” katanya.
Ia meminta Pemkot Samarinda memastikan kerusakan pada fasilitas playground maupun tanaman diperiksa dan diperbaiki sebelum FHO.
“Jangan sampai masyarakat baru mau menikmati, tetapi fasilitasnya sudah rusak. Kalau masih masa pemeliharaan, itu harus dibereskan kontraktor,” tegasnya.
Meski begitu, Elnatan tidak ingin proses perbaikan menghambat pembukaan Teras Samarinda tahap 2 jika kawasan tersebut sudah dinyatakan layak digunakan.
“Yang penting dibuka secepatnya untuk masyarakat, sementara kewajiban pemeliharaan tetap berjalan,” pungkasnya. (*)