Beri Pemahanan KUHP dan KUHAP Baru, Peradi Samarinda Sosialisasikan di Universitas 17 Agustus
Penulis: Muhammad Riduan
15 jam yang lalu | 0 views
Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan, di Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, pada Sabtu 14 Februari 2026.
Ketua Panitia Pelaksana, Hendrik Kusnianto menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para advokat dan mahasiswa hukum terkait perubahan regulasi pidana nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“DPC Peradi Kota Samarinda sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan. Tujuannya untuk pengenalan, khususnya kepada anggota DPC Peradi Kota Samarinda, juga rekan-rekan advokat dari organisasi lain serta adik-adik mahasiswa,” ujarnya.
Perubahan regulasi tersebut memerlukan edukasi yang memadai, terutama KUHAP yang dinilai memiliki sejumlah pembaruan signifikan. Berbeda dengan KUHP yang telah memiliki masa sosialisasi selama tiga tahun, KUHAP baru disahkan pada Desember 2025 dan langsung berlaku pada Januari 2026.
“Waktu sosialisasinya sangat singkat. Karena itu perlu adanya edukasi dan sosialisasi agar para advokat memahami perubahan-perubahan mendasar di dalamnya,” jelasnya.
Menurutnya, meski sosialisasi regulasi merupakan tanggung jawab pemerintah, organisasi advokat juga memiliki kewajiban moral dan profesional untuk membantu menyampaikan pemahaman hukum kepada anggotanya maupun masyarakat luas.
“Sebagai organisasi advokat, kami berkewajiban membantu peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi, baik secara internal kepada advokat Peradi maupun eksternal kepada advokat organisasi lain dan masyarakat,” tambahnya.
Hendrik karibnya menyoroti sejumlah penguatan peran advokat dalam KUHAP baru. Salah satu poin penting adalah diperluasnya hak pendampingan hukum, termasuk bagi saksi sejak tahap penyelidikan.
“Di KUHAP lama, saksi tidak berhak mendapatkan pendampingan hukum. Dalam aturan yang baru, saksi sudah berhak didampingi advokat sejak proses penyelidikan. Ini tentu memperkuat posisi advokat dan perlindungan hak-hak hukum warga,” tegasnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini, para advokat dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru tersebut secara profesional, sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.(*)