Pemprov Kaltim Klarifikasi Proyek RSUD AMS II, Akui Kekurangan Administrasi
Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Presisi.co/Akmall)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan kelanjutan proyek pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, meski sempat muncul sorotan terkait aspek perizinan dan tata ruang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyampaikan bahwa tahapan pembangunan tahun 2025 difokuskan pada pematangan lahan sebagai bagian dari persiapan konstruksi fisik yang direncanakan dimulai pada 2026.
Menurutnya, strategi tersebut ditempuh untuk mempercepat proses pembangunan rumah sakit yang ditargetkan naik kelas menjadi rumah sakit tipe B, sekaligus meningkatkan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Timur.
“Pekerjaan awal difokuskan pada pematangan lahan agar saat masuk tahap konstruksi fisik tahun depan, prosesnya bisa lebih efisien,” kata Firnanda, Jumat 26 Desember 2025.
Terkait aspek lingkungan, Firnanda menyebut Pemprov Kaltim telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda yang mencakup aktivitas pematangan lahan.
Namun, ia mengakui adanya ketidaksesuaian administratif terkait kebijakan khusus Pemerintah Kota Samarinda mengenai izin pematangan lahan.
“Kebijakan ini tidak lazim diterapkan di banyak daerah. Biasanya cukup dengan persetujuan lingkungan. Karena itu kami mengakui ada kekurangan administrasi,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Kaltim membantah anggapan bahwa lokasi proyek menyalahi ketentuan tata ruang atau berada di kawasan pengendalian banjir.
Firnanda menegaskan, berdasarkan RTRW Samarinda 2023–2042 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut diperuntukkan bagi fasilitas umum dan sosial.
“Tidak ada penetapan kawasan rawan banjir di lokasi itu. Peruntukannya jelas untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, Pemprov Kaltim menyatakan siap melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih diperlukan.
Sejumlah persyaratan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dipenuhi seiring penyelesaian Detail Engineering Design (DED).
Selain itu, aspek lingkungan tetap menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan RSUD AMS II.
Desain bangunan akan dilengkapi sistem pengelolaan air hujan melalui kolam penampungan dan sumur resapan untuk mengurangi limpasan ke saluran drainase kota.
“Air hujan tidak langsung dibuang, tapi ditahan dan dikelola lebih dulu agar tidak menambah beban drainase,” pungkas Firnanda.