search

Berita

Seno AjiUMP KaltimPemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Cari Titik Seimbang Kenaikan UMP 2026 agar Daya Beli dan Investasi Terjaga

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 133 views
Pemprov Kaltim Cari Titik Seimbang Kenaikan UMP 2026 agar Daya Beli dan Investasi Terjaga
Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah merumuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha di daerah.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan pemerintah daerah membuka ruang kenaikan UMP, namun penetapannya harus melalui perhitungan yang cermat dengan melibatkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Harapannya tentu ada kenaikan, tetapi dalam penetapannya kita juga harus memperhatikan masukan dari dunia usaha dan pekerja,” ujar Seno Jumat 19 Desember 2025.

Ia menjelaskan, kenaikan upah yang tidak diimbangi dengan kemampuan dunia usaha berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, seperti berkurangnya investasi dan meningkatnya angka pengangguran.

“Kita ingin investasi tetap tumbuh dan pada saat yang sama masyarakat Kaltim memiliki kesempatan kerja yang luas,” tegasnya.

Sebagai gambaran, UMP Kaltim tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan upah minimum yang semula berada di angka Rp3.360.858 pada 2024 naik menjadi Rp3.579.313,77 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp218.455,77.

Diketahui bahwa penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Untuk penetapan UMP 2026, pemerintah daerah kini mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut memperkenalkan formula baru perhitungan UMP yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor pengali (alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Seno menilai, besaran UMP yang akan ditetapkan nantinya harus mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika harga kebutuhan pokok.

“Upah harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga harus diiringi dengan pengendalian harga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Terkait waktu pengumuman, Seno menyebut pembahasan masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Sesuai ketentuan tersebut, penetapan UMP Kaltim 2026 diproyeksikan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.

“Kami upayakan segera diselesaikan sesuai jadwal yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi