Tingkatkan Pemahanan Nilai-Nilai Pancasila di Masyarakat, Afif Rayhan Harun Sosialisasikan Perda 9 Tahun 2023
Penulis: Muhammad Riduan
Senin, 08 Desember 2025 | 57 views
Andi Muhammad Afif Rayhan Harun Sosper di Jalan Kadrie Oening, Samarinda, pada 8 Desember 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang berlangsung di Jalan Kadrie Oening, Samarinda, pada 8 Desember 2025.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan sosial saat ini.
Dalam kegiatan tersebut, Afif Rayhan Harun menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menanamkan serta memperkuat nilai ideologi Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bukan hanya tanggung jawab lembaga pendidikan formal, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai, pemahaman yang kuat terhadap Pancasila sangat penting untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, sekaligus membentengi generasi muda dari pengaruh paham-paham yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Alfian, S.H., M.H. dan Andi Mappanganro, S.H., yang merupakan lawyer dari Arha Law Office. Para narasumber memaparkan aspek hukum dalam Perda tersebut, termasuk tujuan, ruang lingkup, serta implementasi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di tingkat daerah.
Alfian menjelaskan bahwa Perda ini mengatur peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pendidikan Pancasila melalui berbagai program, baik di lingkungan pendidikan formal maupun nonformal.
Sementara itu, Andi Mappanganro menambahkan bahwa keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menanamkan nilai toleransi, kebhinekaan, serta semangat cinta tanah air di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan serta pertanyaan terkait penerapan Perda di lingkungan masyarakat dan dunia pendidikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami substansi Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan turut berperan aktif dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.(*)