DPMPD Kaltim Selidiki Ulang Perizinan Lahan PTPN IV Pasca Berakhirnya HGU
Penulis: Akmal Fadhil
Sabtu, 22 November 2025 | 11 views
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur memastikan akan menelusuri kembali aspek perizinan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V setelah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut berakhir pada akhir 2023.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan langkah ini penting untuk memastikan tidak ada persoalan hukum atau konflik sosial yang tertinggal, khususnya terkait hak masyarakat dan aktivitas desa di sekitar lahan konsesi.
“Berakhirnya HGU bukan berarti semua persoalan selesai. Masih ada aspek keperdataan dan penguasaan lahan yang harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan sengketa baru,” ujarnya, Sabtu 22 November 2025.
Puguh menambahkan, melalui Badan Musyawarah Pemberdayaan Desa (BMPD), pihaknya menekankan pendekatan yang menghargai keberadaan masyarakat dan rumah adat.
Proses klarifikasi ini bukan semata administratif, tetapi juga memastikan kehadiran pemerintah dalam penyelesaian masalah secara adil.
Sebagai langkah awal, DPMPD akan memperkuat koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Paser.
Langkah ini penting karena sebelumnya terdapat laporan dari empat desa terkait batas wilayah, pemanfaatan lahan, dan potensi dampak sosial pasca berakhirnya HGU.
“Koordinasi ini memastikan penyelesaian objektif, transparan, dan tidak menambah konflik di masyarakat,” jelas Puguh.
DPMPD Kaltim menargetkan penelusuran ulang perizinan ini menghasilkan keputusan yang terukur, sesuai hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak hukum perusahaan maupun desa.