search

Berita

Menkeu PurbayaPurbayaPurbaya Yudhi Sadewaeks dirjen pajakSuryo UtomoEks dirjen pajak diperiksamanipulasi pajaktax amnesty

Purbaya Buka Suara soal Eks Dirjen Diduga Terlibat Manipulasi Pajak, Bongkar Celah “Main Nakal” di Tax Amnesty

Penulis: Rafika
Rabu, 26 November 2025 | 388 views
Purbaya Buka Suara soal Eks Dirjen Diduga Terlibat Manipulasi Pajak, Bongkar Celah “Main Nakal” di Tax Amnesty
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presisi.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan manipulasi pajak periode 2016–2020.

Purbaya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

"Kita biarkan proses hukum berjalan, kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 26 November 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Ia menyebut ada prosedur hukum khusus terkait program pengampunan pajak. Menurutnya, manipulasi laporan dalam tax amnesty memiliki konsekuensi tersendiri apabila wajib pajak melaporkan aset lebih kecil dari nilai seharusnya.

"Tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, enggak tahu, tapi harusnya kan ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung hari sebelumnya telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pajak tersebut. Salah satunya adalah Suryo Utomo, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Dirjen Pajak.

“SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa malam 25 November 2025.

Selain Suryo, penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Kejagung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait program tax amnesty di lingkungan Ditjen Pajak. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pencegahan tersebut diterbitkan atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujar Yuldi, Kamis 20 November 2025.

Ken Dwijugiasteadi diketahui merupakan mantan Dirjen Pajak. Adapun empat nama lain yang dicegah antara lain Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman sebagai pemeriksa pajak, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, serta Bernadette Ning Dijah Prananingrum. (*)

Editor: Redaksi