search

Berita

Redenominasi RupiahBIBank IndonesiaPurbaya Yudhi SadewaMenkeu Purbaya

Kata Bank Indonesia Soal Rencana Menkeu Purbaya Mau Redenominasi Rupiah

Penulis: Rafika
1 jam yang lalu | 0 views
Kata Bank Indonesia Soal Rencana Menkeu Purbaya Mau Redenominasi Rupiah
Ilustrasi uang. (Ist)

Presisi.co - Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara terkait rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa mengenai program redenominasi rupiah.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa proses redenominasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan perlu perencanaan matang dan koordinasi lintas lembaga.

Dikatakan Denny, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif Pemerintah atas usulan BI.

"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," katanya dalam pernyataan tertulis, Senin 10 November 2025, dikutip dari Suara.com.

Ia menambahkan, pelaksanaan redenominasi baru akan dilakukan pada waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis yang meliputi regulasi, logistik, dan infrastruktur teknologi informasi.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," bebernya.

Denny menjelaskan, redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah daya beli masyarakat maupun nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa.

Langkah ini, katanya, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi makro, memperkuat kredibilitas rupiah, dan memodernisasi sistem pembayaran nasional.

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa telah menyiapkan kerangka regulasi untuk program redenominasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rampung pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi kutipan dari PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).

Kementerian Keuangan menilai, pembentukan RUU Redenominasi sangat penting karena tidak semata-mata untuk “menghapus tiga nol”, melainkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, memudahkan transaksi dan administrasi keuangan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Nantinya, pembahasan RUU ini akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu. (*)

Editor: Redaksi