Samarinda, Presisi.co — Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda memberikan klarifikasi atas beredarnya isu dugaan mark up proyek pembangunan playground senilai Rp2,3 miliar yang sempat mencuat di media sosial.
Kepala Dinas Perkim Samarinda, Herwan Rifa’i menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Nilai Rp2,3 miliar yang disebutkan bukan untuk satu proyek, melainkan total untuk enam titik pembangunan playground di berbagai lokasi di Samarinda.
“Terkejut dapat informasi itu. Di berita itu seolah-olah satu playground nilainya Rp2,3 miliar. Padahal angka itu adalah total untuk enam titik playground,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Jumat 7 November 2025.
Setelah kabar itu beredar, Herwan langsung memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh dokumen dan data proyek.
“Begitu saya dapat berita itu, saya langsung kumpulkan staf untuk memastikan data kita benar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu proyek yang disebut dalam pemberitaan adalah playground di Jalan Abdul Muthalib yang sebenarnya merupakan kegiatan tahun 2022, bukan proyek baru tahun 2023 seperti disebut dalam isu yang beredar.
“Yang dipermasalahkan itu playground di Jalan Abdul Muthalib, padahal itu kegiatan tahun 2022. Sementara yang ditulis justru proyek 2023,” ujarnya.
Sebelum memberikan keterangan di Balai Kota, Herwan mengaku sudah berencana meninjau langsung lokasi playground di kawasan Tempekong bersama tim teknis, PPTK, dan konsultan proyek untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi.
“Sebenarnya saya harus turun tadi jam dua ke playground yang ada di Tempekong untuk dicek bersama PPTK dan konsultan,” katanya.
Dengan klarifikasi ini, Herwan berharap masyarakat dapat memahami bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak akurat.
“Itu tidak benar sama sekali. Nilai Rp2,3 miliar itu untuk enam titik sekaligus,” tegasnya. (*)