search

Berita

Pajak Alat BeratWajib Pajakpemprov KaltimSri WahyuniPAD Kaltim

Pemprov Kaltim Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Pajak Alat Berat

Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 0 views
Pemprov Kaltim Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Pajak Alat Berat
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantam Timur (Kaltim) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak alat berat telah menunjukkan titik terang.

Kini pemilik alat berat sudah tidak bisa mengelak lagi, pasalnya retribusi tersebut telah dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 13 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 April 2024 dan mencabut Pergub Nomor 3 Tahun 2023.

Diketahui bahwa Pergub ini mengatur mengenai dasar pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) dan diterapkan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pergub ini ditetapkan untuk mengisi kekosongan teknis terkait dasar pengenaan pajak alat berat yang belum tercakup dalam peraturan menteri. 

Saat dikonfirmasi, Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni membenarkan hal tersebu. Ia mengatakan bahwa Pergub telah diperbarui dan sudah memberlakukan pemungutan dalam upaya peningkatan PAD.

“Iya sudah diperbarui, jadi wajib pajak sekarang. Perusahaan sudah tidak bisa mengelak,” ungkapnya Jumat 7 November 2025.

Melalui data yang dihimpun, Kaltim mencatat sekitar 5.000 unit alat berat yang beroperasi di Kaltim, baru 2.000 unit yang tercatat membayar pajak.

Melalui Pergub tersebut Pemprov akan mulai menghimpun seluruh perusahaan untuk segera membayarkan PAB nya guna mendukung kemandirian fiskal yang dicanangkan Gubernur dam Wakil Gubernur Kaltim.

“Nanti kita data secepatnya, jadi perusahaan tidak boleh ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi