Bapemperda DPRD Kaltim Undang Akademisi dan LSM untuk Sampaikan Masukkan Soal Raperda Lingkungan Hidup
Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Baharuddin Demmu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu terima masukkan terkait penyempurnaan Raperda yang tengah dirancang oleh Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup P3LH).
Hal itu berlangsung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin 3 November 2025 yang melibatkan berbagai elemen di Bumi Etam.
Saat diwawancarai, Demmu mengatakan bahwa sebelum adanya uji publik terhadap Raperda lingkungan hidup memang seharusnya memasukkan saran dari berbagai pihak, termaksud kalangan akademisi.
“Kita fokuskan dalam rancangan itu yang nanti akan memuat terkait kewenangan hingga penertiban dalam konflik lingkungan,” ujar Demmu.
Dari berbagai masukkan pihaknya telah menghimpun dan nantinya akan disempurnakan bersama Pansus serta menyelaraskan antara naskah akademik dan rancangan perda itu sendiri.
“Jangan sampai ada yang bertentangan, kita tidak mau ada poin yang tertinggal di antara naskah akademik maupun Raperda, dan juga terpenting adalah sinkronisasi dari dua unsur tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Irawan Wijaya Kusuma hal krusial yang perlu diperhatikan adalah dari segi sosial dan ekologi.
“Kita juga menyampaikan bahwa Raperda ini harus mampu mengakomodir dinamika dan konflik lingkungan bahkan sampai jangka waktu lima tahun kedepan,” tegasnya. Contoh yang paling krusial dikatakan Irawan adalah sektor banjir, perambahan dan pertambangan, yang diminta olehnya agar dapat menaungi konflik dan memberikan efek jera terhadap pelaku perusak lingkungan.
“Hal tersebut yang kita sampaikan, pada dasarnya kita tidak mau Raperda ini nantinya hanya sekedar produk normatif,” pungkasnya. (*)