Cek Proteksi Kebakaran, DPRD Samarinda Bakal Panggil Seluruh Pengelola Hotel
Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
Samarinda, Presisi.co – Kebakaran yang terjadi di Hotel Bumi Senyiur Samarinda pada Rabu 29 Oktober 2025 mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Samarinda. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menyoroti sistem proteksi kebakaran di sejumlah bangunan bertingkat, termasuk hotel yang baru saja terbakar itu.
Deni menyebut, hasil temuan di lokasi kejadian menunjukkan bahwa sistem hidran tidak berfungsi otomatis dan sprinkler tidak bekerja, meski alarm kebakaran sempat aktif. Kondisi itu, menurutnya, membuktikan bahwa masih banyak fasilitas publik yang belum memenuhi standar keselamatan kebakaran.
“Lagi-lagi yang ditemukan di TKP, satu hidran tidak otomatis, kedua sprinkler tidak berfungsi, walaupun ada alaram otomatis," ungkapnya saat diwawancarai via telepon.
Deni menegaskan, setiap pelaku usaha dan pengelola fasilitas publik memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat dan pengunjung dari potensi kebakaran. Ia mengingatkan bahwa sistem proteksi bukan sekadar syarat administratif, tetapi bagian penting dari keselamatan publik.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha dan fasilitas publik melengkapi proteksi kebakaran maupun timnya ketika terjadi kebakaran. Jangan sampai fasilitasnya ada, tapi tim siap siaganya tidak ada,” tegasnya.
Politikus Gerindra itu mengakui, Komisi III, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel sebelumnya untuk memastikan kelengkapan sistem proteksi kebakaran. Namun, Hotel Bumi Senyiur belum sempat disidak sebelum insiden terjadi.
“Ada beberapa bangunan fasilitas publik termasuk bangunan hotel yang belum sempat kami datangin, salah satunya Hotel Bumi Senyiur. Setelah kejadian ini, kami akan lanjutkan sidak bersama Damkarmat untuk memastikan semua fasilitas publik benar-benar siap,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat DPRD Samarinda akan memanggil seluruh pemilik dan pengelola hotel untuk mengevaluasi penerapan sistem proteksi kebakaran di setiap bangunan bertingkat.
“Nanti kita masukan agenda untuk Sidak terkait fasilitas gedung gedung bertingkat. Lalu kita memanggil seluruh pelaku usaha, dari hasil sidak itu nanti kita bisa mengetahui bangunan mana yang belum laksanakan (Sistem Proteksi),” tuturnya.
Menurutnya, kejadian kebakaran di Hotel Bumi Senyiur harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola fasilitas umum di Samarinda agar lebih serius dalam memenuhi standar keselamatan.
“Ini kejadian berulang. Seharusnya jadi peringatan keras bagi semua pihak. Sistem proteksi kebakaran itu syarat mutlak bagi bangunan yang beroperasi di Samarinda,” pungkasnya.
Diketahui, kebakaran di Hotel Bumi Senyiur terjadi sekitar pukul 07.15 WITA di lantai dua hotel yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun satu petugas pemadam dilaporkan mengalami sesak napas akibat asap tebal.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Samarinda, Hendra AH, mengonfirmasi bahwa titik api berhasil dipadamkan sekitar 40 menit setelah kejadian, meski proses penanganan berlangsung hingga satu jam lebih karena kepulan asap yang pekat.
Hendra juga menyoroti sistem proteksi. Berdasarkan hasil inspeksi menunjukkan beberapa fasilitas proteksi kebakaran di hotel tersebut tidak berfungsi optimal.
“Hotel ini sudah kami inspeksi setiap tahun. Namun, banyak kekurangan dari sistem hidran yang tidak standar dan tidak otomatis, serta tidak ada sprinkler sama sekali. Untuk alarm masih berfungsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap kelengkapan alat proteksi kebakaran di fasilitas umum seperti hotel dan pusat perbelanjaan.
“Hotel, mal, dan tempat pelayanan publik lainnya wajib memiliki alat proteksi kebakaran yang lengkap dan sesuai standar,” imbuhnya. (*)