search

Berita

Sandra DewiSandra Dewi cabut gugatanHarvey MoeisKorupsi timah

Cabut Gugatan, Sandra Dewi Pasrah Berbagai Aset Mewahnya Disita Negara untuk Ganti Rugi Korupsi Timah Harvey Moeis

Penulis: Rafika
11 jam yang lalu | 111 views
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Pasrah Berbagai Aset Mewahnya Disita Negara untuk Ganti Rugi Korupsi Timah Harvey Moeis
Sandra Dewi. (Instagram)

Presisi.co – Artis Sandra Dewi akhirnya mengambil langkah mengejutkan. Ia resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Langkah ini sekaligus menandai akhir dari perlawanan hukum sang aktris terhadap penyitaan harta benda yang ikut terseret dalam kasus mega korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Dengan pencabutan tersebut, berbagai aset mewah milik pasangan Sandra dan Harvey kini sah dirampas negara untuk memulihkan kerugian akibat korupsi.

Sebelumnya, Sandra sempat bersikeras mempertahankan sejumlah aset yang disita Kejaksaan Agung dengan alasan hasil jerih payah pribadi dan adanya perjanjian pisah harta dengan sang suami. Namun kini, ia memutuskan untuk mundur dan menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Harvey Moeis.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim Rios saat membacakan penetapan di persidangan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sidang dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan majelis hakim resmi mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memiliki jalan mulus untuk mengeksekusi aset-aset yang sebelumnya dipersoalkan.

Beberapa barang mewah yang kini sah dirampas negara di antaranya:

  • 88 unit tas mewah dari berbagai merek ternama.
  • Sejumlah perhiasan dan logam mulia.
  • Rekening deposito senilai Rp33 miliar.
  • Rumah mewah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, dan Permata Regency, Jakarta Barat.
  • Dua unit kondominium di Gading Serpong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, pencabutan gugatan membuat status barang bukti kini jelas dan tidak lagi dipersoalkan.

“Dengan dicabut otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang, Selasa, 28 Oktober 2025.

Kejagung selanjutnya akan melakukan proses eksekusi pidana sebelum melelang aset-aset tersebut untuk memulihkan kerugian negara.

Langkah hukum Sandra Dewi ini menjadi babak terbaru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menjerat Harvey Moeis.

Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan rugi hingga Rp271 triliun.

Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Aset-aset yang disita dari Sandra Dewi kini menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara melalui eksekusi Kejaksaan Agung. (*)

Editor: Redaksi