Vonis Penjara Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Padahal Sebelumnya 6 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya
Penulis: Rafika
6 jam yang lalu | 0 views
Terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, Harvey Moeis. (Ist)
Presisi.co - Vonis hukuman terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, Harvey Moeis, yang sebelumnya hanya 6 tahun kini ditambah lewat putusan banding.
Dalam putusan banding yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap Teguh dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025), dilansir dari Suara.com.
Selain itu, suami Sandra Dewi tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara," jelasnya.
Majelis hakim menilai adanya sejumlah tindakan Harvey dalam perkara ini yang memberatkannya, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Ada pun, hal-hal yang memberatkan Harvey dalam perkara ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Selain itu, tindakan Harvey Moeis juga dinilai melukai hati masyarakat Indonesia. Pasalnya, di saat perekonomian sedang mengalami kesulitan, ia justru terlibat dalam praktik korupsi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Majeli hakim pun menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis. “Tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang berlangsung dari 2015 hingga 2022.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar jumlah tersebut, maka asetnya akan disita dan dilelang.
Jika nilai asetnya tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa 2 tahun kurungan.
Namun, putusan Harvey Moeis tersebut ramai menuai kontra dari masyarakat. Pasalnya, publik ramai menilai vonis yang dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi itu tidak sebanding dengan tindakan korupsinya yang membuat negara merugi hampir Rp300 triliun. (*)