search

Berita

Mentri ATR/BPN Nusron Wahid Pemprov KaltimTumpang Tindih LahanSertifikasi Lahan di Kaltim

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Sinergi Pengelolaan Tanah, 65 Persen Lahan di Kaltim Sudah Tersertifikasi

Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 0 views
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Sinergi Pengelolaan Tanah, 65 Persen Lahan di Kaltim Sudah Tersertifikasi
Rapat Koordinasi Daerah bersama Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid di Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan agar kebijakan tata ruang dan sertifikasi tanah di Indonesia berjalan adil dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur, yang digelar di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 24 Oktober 2025.

“Filosofi dasar pertanahan harus dipahami bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan empat hal: keadilan, kemanfaatan, keberlanjutan, dan kepastian hukum atas tanah,” ujar Nusron.

Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pertanahan tidak bisa dicapai jika instansi bekerja secara terpisah.

“Kolaborasi itu penting. Dalam sertifikasi tanah misalnya, prosesnya dimulai dari lurah dan camat. Tanpa surat dari mereka, ATR/BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat,” tegasnya.

Dalam paparannya, Nusron mengungkapkan bahwa dari total Areal Penggunaan Lain (APL) di Kaltim seluas 4,55 juta hektare, sekitar 2,96 juta hektare atau 65 persen telah tersertifikasi. Sementara itu, 1,59 juta hektare lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi.

Dari lahan yang sudah bersertifikat, 47 persen atau 1,39 juta hektare dikuasai melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).

Di sisi lain, luas kawasan hutan di Kaltim tercatat mencapai 8,15 juta hektare, namun sebagian wilayahnya kini berubah fungsi menjadi area pemukiman, organisasi masyarakat, atau tambang.

Kondisi ini membuat sebagian tanah tidak bisa disertifikasi karena masih tercatat sebagai kawasan hutan dalam peta tata ruang nasional.

Nusron turut memberikan apresiasi kepada tiga kota di Kaltim — Samarinda, Balikpapan, dan Bontang — yang berhasil mencatatkan seluruh bidang tanahnya terdaftar.

“Bahkan di Balikpapan, pencatatannya sudah lebih dari 100 persen,” katanya.

Selain itu, hingga Oktober 2025, penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp305 miliar, dan angka ini diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun.

Berdasarkan data ATR/BPN, terdapat 3.599 bidang tanah dengan total luas 14.397,49 hektare yang haknya telah berakhir sejak 1998 hingga April 2025 namun belum diperpanjang.
Rinciannya meliputi:

• Hak Guna Usaha (HGU): 11 bidang (12.921,66 hektare)
• Hak Guna Bangunan (HGB): 3.502 bidang (1.265,01 hektare)
• Hak Pakai: 86 bidang (210,82 hektare)

Menutup paparannya, Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan kebijakan pertanahan dan tata ruang tidak berhenti pada tataran administratif.

“Pengelolaan tanah bukan sekadar soal sertifikat, tetapi memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat secara adil,” ujarnya. (*)

Editor: Redaksi