search

Berita

Komisi Pemilihan UmumKPU RIKPU batal rahasiakan ijazah capresijazah capres-cawapres dirahasiakan

Sempat Tuai Polemik, KPU Akhirnya Batal Rahasiakan Ijazah dan Dokumen Capres-Cawapres

Penulis: Rafika
14 jam yang lalu | 90 views
Sempat Tuai Polemik, KPU Akhirnya Batal Rahasiakan Ijazah dan Dokumen Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai polemik. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi yang tertutup untuk publik.

Dengan pembatalan itu, dokumen pasangan capres-cawapres kembali dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan keputusan awal tersebut murni inisiatif internal KPU melalui uji konsekuensi, tanpa campur tangan pihak Istana maupun DPR.

"Ada istilah uji konsekuensi. Di internal kami, kami bahas. Jadi ini murni bagaimana kami mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kami dalam situasi saat ini," kata Afif di kantor KPU, Selasa 16 September 2025, dilansir dari Suara.com.

Afif juga menepis anggapan bahwa aturan tersebut disiapkan untuk Pemilu 2029. Menurutnya, keputusan yang kini dibatalkan itu semata-mata terkait pengelolaan data yang sudah ada di KPU.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan kesehatan.
  • Tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  • Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.

Dengan pencabutan tersebut, Afif memastikan KPU akan kembali berpegang pada aturan yang ada mengenai keterbukaan informasi publik.

"Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita mendomani aturan-aturan yang sudah ada," pungkas Afif. (*)

Editor: Redaksi