Eks Wamenaker Noel Pamer Gaya Baru Pakai Peci Hitam Saat Diperiksa KPK: Biar Keren!
Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Eks Wamenaker Noel kenakan peci hitam saat hendak diperiksa KPK pada Kamis, 11 September 2025. (Suara.com)
Presisi.co - Ada yang berbeda dari sosok Immanuel Ebenezer alias Noel usai resmi ditahan KPK. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025, Noel yang dulunya merupakan pentolan relawan Jokowi Mania tampil berbeda dengan mengenakan peci hitam.
Kepada wartawan, Noel mengaku penampilan agamis barunya itu membuatnya lebih percaya diri.
“Lebih enak aja, biar lebih keren,” beber Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
“Ini simbol,” sambungnya.
Usai memberikan keterangan singkat, Noel yang juga mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK langsung digiring ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK sendiri menetapkan total sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Noel.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)