Klarifikasi Resmi PT Berau Bara Abadi Terkait Dugaan Penutupan Sungai Siagung
Penulis: Siaran Pers
4 jam yang lalu | 0 views
Sumber: Lampiran Keterangan Pers PT BBA kepada Presisi.co
Presisi.co - Polemik dugaan penutupan alur Sungai Siagung, anak Sungai Segah, di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, kembali mencuat setelah sejumlah media mengaitkannya dengan aktivitas pertambangan batu bara PT. Berau Bara Abadi (PT. BBA). Perusahaan pun angkat bicara, menegaskan seluruh kegiatan pengaturan alur sungai dilakukan sesuai prosedur dan izin resmi dari pemerintah pusat.
Melalui kuasa hukumnya, RID & Associates, PT. BBA menyampaikan klarifikasi resmi pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berikut ini keterangan pers/hak jawab PT Berau Bara Abadi (BBA)
Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan penutupan alur Sungai Siagung, anak Sungai Segah, di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan batu bara oleh PT. Berau Bara Abadi (PT. BBA), bertindak untuk dan atas nama klien kami PT. Berau Bara Abadi (PT. BBA), beralamat di Prudential Tower, 23rd floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 79, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. Muhammad Risyad selaku Direktur dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perseroan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2025, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk pengqunaan Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai berikut:
1. Izin Pembuatan Alur Sungai
Pembuatan alur sungai yang dikaitkan dengan PT. BBA telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 653/KPTS/M/2023 tertanggal 19 Juni 2023. Dengan demikian, alur sungai yang dimaksud dikerjakan sesuai prosedur dan telah memperoleh izin pemerintah pusat.
2. Penutupan dan Pembuatan Alur Baru
Alur sungai baru yang dibuat bukanlah penutupan sepihak, melainkan penyesuaian dan pengaturan aliran sungai yang dilakukan berdasarkan kajian teknis dan izin resmi dari Kementerian PUPR. Dengan adanya alur baru tersebut, aliran sungai tetap terjaga dan justru lebih tertata sebagaimana Berita Acara Tinjauan Lapangan dalam rangka Uji Coba Aliran Air Sungai Nomor 08/BA/AB2/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR Direktorat Sumber Daya Air.
3. Analisis Dampak
Sebelum pelaksanaan, analisis dampak teknis dan lingkungan telah dilakukan sesuai ketentuan. Sebagaimana hasil dari analisis dampak lingkungan yang telah dilakukan maka perubahan alur Sungai tersebut disetujui dan diputuskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 171/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin Operasi Ruas Sungai Baru.
4. Dugaan banjir yang disangkakan oleh masyarakat tidak serta merta dapat dikaitkan dengan perubahan alur sungai oleh perusahaan, mengingat faktor banjir di wilayah Berau dan Segah telah berlangsung bertahun-tahun sebelumnya dengan intensitas yang berbeda-beda. Adapun lahan yang saat ini tergenang merupakan lahan bebas milik PT. BBA yang telah dibebaskan secara sah sejak tahun 2005 di hadapan Camat setempat. Namun, sejak tahun 2010, lahan tersebut ditanami secara sepihak oleh seorang warga bernama Sukardi berdasarkan surat dari Kepala Kampung Gunung Sari. Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin pengelolaan atau penanaman di atas lahan tersebut dan sudah berulang kali memberikan peringatan agar aktivitas tersebut dihentikan, karena lahan itu setiap saat dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Bahwa hasil pengamatan kita lewat drone, memang di hilir sungai sedang banjir, karena kenaikan air sungai, berdampak genangan air di area sekitar lahan yg diberitakan (foto terlampir)
5. Hak Jawab Perusahaan
Dengan ini PT. BBA menegaskan bahwa pemberitaan yang telah beredar:
Tidak pernah meminta klarifikasi resmi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan.
Tidak berimbang karena menimbulkan kesan seolah perusahaan melakukan penutupan sungai tanpa izin dan menyebabkan banjir. Padahal fakta hukum dan dokumen resmi menunjukkan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur perizinan dan tidak bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku.
6. Penutup
PT. BBA yang saat ini mempekerjakan ratusan tenaga kerja dari masyarakat sekitar berkomitmen untuk selalu beroperasi sesuai aturan, menjaga lingkungan, serta bersinergi dengan masyarakat. Kami berharap media massa dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dengan memberitakan secara berimbang agar. tidak merugikan nama baik perusahaan maupun para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan ini.
Demikian keterangan pers ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan sebagai penggunaan hak jawab dari perusahaan.