search

Berita

Kantor Maxim DisegelMaxim SamarindaAturan GubernurDriver Ojol Samarinda

Kantor MAXIM Samarinda Disegel Satpol PP Kaltim karena Langgar SK Gubernur

Penulis: Akmal Fadhil
21 jam yang lalu | 98 views
Kantor MAXIM Samarinda Disegel Satpol PP Kaltim karena Langgar SK Gubernur
Suasana saat proses penyegelan kantor Maxim Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM) di Samarinda resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur mulai Rabu 31 Juli 2025.

Penutupan sementara ini dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar regulasi tarif angkutan sewa khusus yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

“Maxim tidak mematuhi tarif batas bawah yang sudah ditetapkan, yakni Rp18.800. Tapi mereka justru menerapkan tarif Rp13.600,” ungkap Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi regulasi. Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan tiga surat peringatan (SP1 hingga SP3) namun tidak direspons maksimal.

“Ini bukan kali pertama. Sudah diperingatkan tiga kali. Karena tidak ada perubahan sikap, kami eksekusi hari ini,” lanjut Edwin.

Edwin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Cabang Maxim Samarinda sebelum penyegelan. Namun, tidak ada keputusan jelas dari pihak perusahaan hingga batas waktu yang diberikan.

“Tadi sempat ditelepon Pak Indra (Kacab Maxim). Saya sudah minta beliau tidak meninggalkan kantor karena ada dokumen yang perlu ditandatangani. Tapi dia minta waktu hingga pukul 17.30, sementara saat itu masih pukul 16.00. Kami nilai itu terlalu lama,” jelasnya.

Mengenai potensi penutupan di daerah lain, Satpol PP Kaltim menyebut koordinasi telah dilakukan dengan aparat di kabupaten/kota, termasuk Balikpapan. Namun, keputusan teknis tetap menjadi kewenangan daerah masing-masing.

“Untuk wilayah provinsi, kami hanya mengeksekusi di Samarinda. Di luar itu kami hanya koordinasi,” ucap Edwin.

Edwin juga memastikan bahwa penutupan hanya berlaku untuk kantor operasional, bukan aplikasi digital.

Artinya, mitra pengemudi masih dapat beroperasi selama tetap mengikuti regulasi daerah.

“Ini tidak menutup aplikasinya karena itu bukan ranah kami. Tapi kantor mereka di Samarinda kami segel sampai ada penyelesaian,” tambahnya.

Ia menegaskan, penindakan ini berlaku bagi semua aplikator transportasi daring di Kaltim.

“Ini menjadi peringatan juga. Semua aplikator wajib patuh pada aturan daerah. Kalau melanggar, risikonya sama,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi