Perkara Jukir dan Driver Ojol di Samarinda, Begini Pengakuan Pelaku Setelah Diamankan Polisi
Penulis: Muhammad Riduan
20 jam yang lalu | 212 views
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata saat memaparkan mengenai kasus Ojol dan jukir di Mapolresta Samarinda, Selasa 29 Juli 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam insiden pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang terjadi di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin 28 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WITA.
Pelaku berinisial AA (47), yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Samarinda.
Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pengemudi ojol usai cekcok antara korban dan anaknya yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di lokasi kejadian.
“Saat ini (AA) sudah amankan Satreskrim Polresta Samarinda bekerja sama dengan Polsek Samarinda Ulu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, di Mapolresta Samarinda, Selasa 29 Juli 2025.
AKP Dicky menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban yang baru keluar dari lokasi parkir diminta membayar uang parkir oleh anak AA. Terjadi cekcok di antara keduanya, yang kemudian memancing reaksi AA hingga memukul korban.
“AA ini merupakan ayah dari juru parkir yang terlibat adu argumen dengan pengemudi ojol. Saat melihat anaknya terlibat cekcok, AA langsung menghampiri dan melakukan pemukulan,” terangnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial (Medsos) terkait dugaan adanya seseorang membawa senjata tajam tidak berkaitan langsung dengan kejadian tersebut.
“Namun kami masih menelusuri identitasnya karena membawa senjata tajam di tempat umum tetap kami tindak tegas,” bebernya.
Sementara itu, dalam pengakuannya, AA yang sudah menjadi Jukir di sana sekitar 6 tahun itu menyebut melakukan pemukulan sebagai bentuk spontanitas karena merasa melindungi anaknya yang terlibat pertengkaran.
“Namanya kita melindungi anak, ya reflek. Daripada anak saya dipukul, mendingan saya pukul duluan,” katanya kepada awak media.
Pria yang mengaku telah menjadi PNS sejak tahun 2005 tersebut, menegaskan hanya melakukan pemukulan satu kali dan tidak berniat membuat keributan.
"Anak saya tidak terlibat pemukulan dan saya cuman mukul sekali aja. Enggak ada yang selebihnya," tagasnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (*)