search

Daerah

Andi HarunKoperasi SekolahDisdikbud Kota Samarinda Asli NuryadinPemkot Samarinda

Pasca Disidak Andi Harun, Disdikbud Samarinda Susun Standar Harga Koperasi Sekolah

Penulis: Muhammad Riduan
9 jam yang lalu | 0 views
Pasca Disidak Andi Harun, Disdikbud Samarinda Susun Standar Harga Koperasi Sekolah
Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin. (Muhammad Riduan/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda tengah merumuskan standar harga bagi koperasi sekolah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai sidak ke salah satu SMP negeri yang ditemukan menjual atribut dan seragam sekolah dengan harga tidak wajar.

Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menyampaikan hal tersebut usai rapat hearing bersama dengan Komisi IV DPRD Samarinda, di ruang rapat lantai 1 DPRD Samarinda pada Senin 21 Juli 2025 sore.

“kita menindaklanjuti instruksi Wali Kota dan hasil kunjungan ke salah satu sekolah yang memang menjadi sampling maraknya penjualan atribut sekolah dan pakaian seragam,” ungkapnya saat diwawancarai.

Asli karibnya, mengakui bahwa hingga kini belum ada standar harga resmi bagi koperasi sekolah. Meski demikian, pihaknya telah menyusun konsep penetapan harga yang telah diajukan ke Wali Kota untuk disetujui atau dikoreksi.

“Sekarang kita sudah buat konsepnya, sudah masuk ke Pak Wali. Tapi saya belum berani menyampaikan satuan harganya. Dasarnya ya kita lihat dari harga online, seperti untuk sampul rapor isi 20, tentu biaya kirim dan keuntungan koperasi, tapi harganya tetap tidak jor-joran,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa koperasi sekolah tetap boleh mencari keuntungan, namun harus rasional dan tidak membebani orang tua siswa.

“Koperasi itu kalau melakukan penjualan harus lihat mekanisme pasar. Jangan untungnya gede-gede. Kalau perlu sama dengan di pasar. Kemudian tidak boleh dipaksa,” katanya.

Asli juga menyarankan agar siswa yang belum memiliki seragam baru tetap diperbolehkan menggunakan seragam dari jenjang sebelumnya, seperti siswa SMP yang masih mengenakan seragam SD.

Terkait laporan orang tua siswa mengenai harga atribut yang dianggap tidak wajar, ia mencontohkan kasus buku kesehatan yang dijual seharga Rp50.000 padahal harga pasaran daring hanya sekitar Rp13.000.

“Itu akibat harga yang berlebihan, akhirnya orang tua menjadi tidak nyaman dan melaporkan ke Pak Wali. Makanya sekarang kita buatkan rate-nya supaya jangan sampai melampaui,” tegasnya.

Rencana penetapan standar harga koperasi ini diharapkan segera disetujui agar dapat diterapkan ke seluruh sekolah, terutama jenjang SD dan SMP di bawah naungan Pemkot Samarinda. (*)

Editor: Redaksi