search

Advetorial

Pemkab KukarDisperindag Kukardistribusi gas melonGas Melongas LPG 3kg

Disperindag Kukar Pastikan Distribusi Gas Melon Tepat Sasaran Pasca Stabilnya Harga

Penulis: M Yahya
Kamis, 27 Februari 2025 | 2 views
Disperindag Kukar Pastikan Distribusi Gas Melon Tepat Sasaran Pasca Stabilnya Harga
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani. (Ist)

Tenggarong, Presisi.co - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan distribusi gas LPG 3 kg atau gas melon berjalan sesuai peruntukannya setelah harga kembali stabil.

Meski sempat terjadi lonjakan akibat regulasi baru, kini harga gas melon telah normal dan pengawasan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menjelaskan bahwa pengecer kini kembali diizinkan menjual gas melon setelah sebelumnya sempat dilarang.

"Kalau harganya memang seperti itu, kemarin itu kan ada aturan terbaru. Jadi ketika ada keterangan terbaru, ada kenaikan di masyarakat. Tapi sekarang sudah aman saja karena kemarin itu infonya pengecer tidak boleh menjual lagi, tapi sekarang dikembalikan lagi, tetap pengecer menjual," ujar Bustani, Kamis (27/2/2025).

Harga eceran tertinggi (HET) gas melon di tingkat kabupaten ditetapkan Rp19.000. Namun, untuk daerah terpencil seperti Tabang, harga bisa lebih tinggi karena adanya tambahan biaya distribusi.

"Kalau harga HET yang dikeluarkan dari pemerintah sini kan Rp19.000. Tapi untuk di daerah yang jauh, itu ada perhitungan lagi, ada penambahan biaya," jelasnya.

Disperindag menegaskan pentingnya pengawasan agar distribusi gas bersubsidi ini tepat sasaran. Gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, sehingga pembelian di pangkalan harus menggunakan KTP.

"Sekarang ini yang kita awasi itu sasarannya. Jangan sampai orang yang tidak memerlukan itu malah dapat bagian. Makanya kalau di pangkalan, pembeli harus pakai KTP," katanya.

Bustani juga mengimbau pangkalan dan pengecer untuk mematuhi aturan distribusi.

“Dengan mekanisme ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat membeli gas melon dengan harga terjangkau,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi