MK Putuskan Seluruh SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis, Kapan Mulai Diberlakukan?
Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 341 views
Ilustrasi anak sekolah. (Pexels.com/Pandit Wiguna)
Presisi.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, dari SD hingga SMP, wajib diselenggarakan secara gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan pengelolaan pendidikan dasar merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, bukan kewenangan tunggal satu pihak.
Oleh sebab itu, ia menyampaikan pentingnya mempertimbangkan peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ini.
"Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut," kata Fajar ditemui di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.
Fajar menjabarkan, pengelolaan sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama, seperti SD dan SMP, berada langsung di bawah kewenangan pemerintah kota maupun kabupaten.
"Karena ini juga terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," tuturnya.
Fajar menyebut pihak kementerian saat ini masih menunggu salinan resmi dari putusan MK untuk dapat mempelajari secara detail dampak kebijakan dan teknis pelaksanaannya
Nantinya, tindak lanjut konkret akan diambil setelah ada arahan dari Presiden Prabowo.
Saat ditanya apakah kebijakan pendidikan gratis ini akan diterapkan mulai tahun ajaran baru mendatang, Fajar belum bisa memberikan jawaban.
"Ya kami belum bisa komentar," tutupnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, MK pada Selasa, 27 Mei 2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang mengatur pembiayaan pendidikan dasar itu bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah yang dikelola pemerintah maupun oleh masyarakat. (*)