Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Samarinda
Penulis: Akmal Fadhil
Rabu, 28 Mei 2025 | 139 views
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo saat mengumumkan penangkapan tersangka peredaran narkotika. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan. Teranyar, Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus selama periode Januari hingga April 2025 pada 28 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu dan 22 butir ekstasi dengan berat total 22,43 gram. Sebanyak 15 tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Pemusnahan digelar secara terbuka di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan blender khusus.
“Ini bukti komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Samarinda,” tegas Bambang.
Sebelum dimusnahkan, sebagian sampel sabu terlebih dahulu diuji dengan alat pendeteksi kandungan narkotika. Hasil positif ditunjukkan dengan perubahan warna cairan menjadi ungu.
Menurut Bambang, pemusnahan ini tidak hanya bentuk pelaksanaan prosedur hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas kepada jaringan pengedar narkoba bahwa wilayah Samarinda tidak akan memberi ruang untuk peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti. Ke depan, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” pungkasnya. (*)