search

Berita

Rachmat GobelTom Lembongkorupsi gula Tom Lembongkasus korupsi Tom Lembong

Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Korupsi Gula Tom Lembong, Rachmat Gobel Bikin Hakim Jengkel

Penulis: Rafika
Kamis, 15 Mei 2025 | 180 views
Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Korupsi Gula Tom Lembong, Rachmat Gobel Bikin Hakim Jengkel
Mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel. (Dok. DPR RI)

Presisi.co - Mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, hadir sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Alfis Setyawan, sempat jengkel hingga memberikan teguran kepada Rachmat Gobel lantaran berkali-kali mengaku lupa saat memberikan kesaksian dalam sidang.

Awalnya, Hakim Alfis tampak geram ketika Gobel menyatakan selama 10 bulan menjabat sebagai Mendag, dirinya tidak pernah membaca laporan dari Direktorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Jadi saat bapak menjabat intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diberitakan Suara.com.

“Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada,” jawab Gobel.

“Iya, laporan itu belum sempat dibaca?” lanjut Hakim Alfis.

“Belum saya baca,” sahut Gobel.

“Sampai akhir masa jabatan?” ujar Hakim Alfis.

“Iya,” timpal Gobel.

Hakim Alfis kemudian bertanya perihal dua surat dari Kemendag kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada Juni dan Agustus 2015 terkait permohonan perpanjangan operasi pasar. Namun, Gobel kembali menjawab dirinya tidak ingat isi surat-surat tersebut.

“Saksi yang lain juga diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti bapak, lupa semuanya gitu,” tegas Hakim Alfis.

“Iya, mohon maaf untuk itu,” balas Gobel.

Gobel berulang kali meminta maaf. Namun, hakim tetap menyayangkan sikapnya yang dinilai tak kooperatif.

“Cuma bapak sendiri aja, sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma bapak sendiri yang lupa selalu. Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa lupa,” ujar Hakim Alfis.

“Mohon maaf untuk itu,” sahut Gobel lagi.

Hakim Alfis lantas kembali mempertanyakan mengapa ada dua surat yang dikirimkan kepada Koperasi Kartika, masing-masing pada Juni dan Agustus 2015.

“Kita ingin ketahui kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, koperasi Kartika?” cecar Hakim Alfis.

Sayangnya, Gobel kembali tak bisa menjawab lantaran sudah lupa. “Sekali lagi saya mohon maaf saya enggak ingat pak,” jawab Gobel.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Menurut jaksa, angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Jaksa menyebut, Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM). (*)

Editor: Redaksi