Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah
Penulis: Rafika
Selasa, 26 November 2024 | 793 views
Presisi.co - Praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, praperadilan tersebut diajukan Tom lembong untuk menguji legalitas enetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, membacakan putusan pengadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menyatakan bahwa proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah berjalan sesuai dengan prosedur serta aturan dalam hukum acara pidana.
“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli saat membacakan putusan, sebagaimana diberitakan laman Suara.com.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Dengan adanya putusan ini, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tindak pidana korupsi dinyatakan sah. Selanjutnya, Jampidsus Kejaksaan Agung yang menangani kasus Tom Lembong dapat menyelesaikan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (*)