search

Daerah

Gubernur KaltimRudy Mas'udJumlah ASN KaltimJalan Menuju IKN

Gubernur Kaltim Desak Penambahan ASN dan Percepatan Pembangunan Jalan Penghubung Daerah Pertanian ke IKN

Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Gubernur Kaltim Desak Penambahan ASN dan Percepatan Pembangunan Jalan Penghubung Daerah Pertanian ke IKN
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat berbicara di hadapan Komisi II DPR RI di Jakarta. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengatasi kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya, yang dinilai krusial dalam menjalankan layanan publik dan mendukung pembangunan, terutama di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/4/2025), Gubernur yang akrab disapa Harum ini menyoroti nasib tenaga non-ASN yang belum tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun telah mengikuti seleksi CPNS 2024 dan tidak lolos.

“Kami berharap mereka tetap diberi peluang ikut seleksi PPPK tahap berikutnya,” ujar Harum.

Ia juga mengusulkan agar tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun pada 31 Desember 2024 tetap bisa diakomodasi, minimal sebagai PPPK paruh waktu, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan formasi.

Saat ini, jumlah ASN aktif di Pemprov Kaltim sebanyak 14.365 orang. Namun, hingga 2030, sekitar 7.348 ASN diproyeksikan pensiun, menyisakan hanya 7.017 orang. Pemerintah provinsi telah mengusulkan pengangkatan 6.889 PPPK hingga tahap II tahun 2024, namun dari total formasi 9.295, masih terdapat kekurangan sekitar 2.306 formasi.

“Dengan kondisi ini, urusan pemerintahan dan pelayanan publik tentu akan terganggu jika kekurangan ini tidak segera ditangani,” tegas Harum.

Selain isu kepegawaian, Gubernur Harum juga menekankan pentingnya konektivitas antara wilayah penghasil pertanian dan IKN. Ia mendorong afirmasi pemerintah pusat terhadap program pembangunan jalan strategis yang menghubungkan daerah-daerah pertanian ke kawasan ibu kota negara baru.

"Pembangunan jalan ini penting untuk menjamin distribusi hasil pertanian dan mendukung ketahanan pangan," ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perluasan kewenangan provinsi dalam sektor pertanian dan pengelolaan ruang laut. Harum meminta agar perizinan dan pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil dikembalikan ke pemerintah provinsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, sejumlah peraturan menteri masih bertentangan dengan ketentuan undang-undang, terutama dalam konteks Dana Bagi Hasil (DBH) kelautan.

“Kegiatan pengolahan laut dalam radius 12 mil bisa memberi dampak ekonomi besar bagi daerah. Sayangnya, kewenangan itu belum juga dikembalikan ke provinsi,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi