search

Daerah

Dinas PUPR-PERA KaltimPemprov KaltimPerlindungan Tenaga Kerja KonstruksiBPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Kaltim Dorong Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Pemprov Kaltim Dorong Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi yang digelar di Gedung B Kantor Dinas PUPR dan PERA Kaltim pada Selasa, 22 April 2025.

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR dan PERA) terus mendorong perlindungan sosial bagi para pekerja sektor konstruksi.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi yang digelar di Gedung B Kantor Dinas PUPR dan PERA Kaltim pada Selasa, 22 April 2025.

Kegiatan ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan fisik Pemprov Kaltim mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi, menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.

“Jika terjadi kecelakaan kerja selama proyek berlangsung, pekerja akan mendapatkan perlindungan biaya perawatan hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis,” ujarnya.
Budi menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja konstruksi. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga secara finansial jika terjadi risiko di tempat kerja.

Kegiatan sosialisasi ini turut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (ASB) sebagai bentuk sinergi untuk memperluas jangkauan perlindungan pekerja jasa konstruksi di Benua Etam.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR dan PERA Kaltim, Sri Rezeki, yang hadir mewakili Kepala Dinas, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial di sektor konstruksi.

“Semua tenaga kerja wajib didaftarkan dalam program ini. Sistem perlindungan sosial yang terpercaya dan berkelanjutan diharapkan bisa benar-benar menyejahterakan pekerja,” ucap Sri Rezeki.
Dalam kesempatan tersebut, sosialisasi juga menekankan pentingnya kepastian perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi melalui dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (*)

Editor: Redaksi