Jadi Mayor Baru 5 Tahun, Kenaikan Pangkat Teddy Jadi Letkol Timbulkan Kecurigaan Publik
Penulis: Rafika
Jumat, 07 Maret 2025 | 308 views
Teddy Indra Wijaya. (net)
Presisi.co - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
Salah satu pertanyaan utama adalah terkait masa dinas perwira TNI Angkatan Darat (AD) yang diperlukan untuk bisa naik pangkat ke Letkol.
Peneliti dari Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menjelaskan bahwa syarat kenaikan pangkat perwira TNI telah diatur dalam Peraturan Panglima (Perpang) No. 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan.
Pada Pasal 13 huruf c disebutkan bahwa rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol umumnya membutuhkan masa dinas perwira selama 18-25 tahun, tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh.
Namun, berdasarkan rekam jejak kariernya, Teddy belum mencapai masa dinas 18 tahun. Pada tahun 2014, ia masih berpangkat Letnan Satu (Lettu) saat bertugas sebagai asisten ajudan Presiden Joko Widodo.
Pangkatnya kemudian naik menjadi Mayor setelah menjabat sebagai ajudan Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan pada tahun 2020.
"Kemudian di awal era Prabowo waktu jadi Menhan (Menteri Pertahanan), dia sebagai ajudan (pangkat) mayor. Jadi kan baru sekitar 3-4 tahun kira-kira berpangkat mayor. Ini yang jadi pertanyaan, kenapa bisa gitu," kata Ikhsan, dilansir dari Suara.com --jaringan Presisi.co, Jumat (7/3/2025).
Menurut Ikhsan, kondisi ini perlu dijelaskan secara transparan oleh TNI kepada publik untuk menghindari spekulasi tertentu.
"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," katanya menambahkan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, Pasal 27 ayat (1) menjelaskan bahwa kenaikan pangkat terdiri atas kenaikan pangkat reguler dan khusus.
Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri dari kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
Menurut Ikhsan, beragamnya jenis kenaikan pangkat semakin menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi TNI.
Meskipun kenaikan pangkat perwira merupakan urusan internal, hal ini tetap penting untuk dijelaskan kepada publik, terutama karena Teddy saat ini memegang jabatan di pemerintahan
"Ini untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," tegas Ikhsan.
Ia juga menegaskan jika pimpinan TNI AD tidak memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat Teddy, spekulasi publik terkait faktor kedekatan dengan kekuasaan akan semakin menguat.
"Jika TNI membiarkan isu ini atau fenomena ini tanpa keterangan yang memadai, maka perspektif publik bahwa ini dekat dengan kekuasaan atau berhubungan dengan kekuasaan akan sangat besar. Ini disayangkan juga secara profil pribadi,"
Ikhsan juga mengkhawatirkan tanpa adanya transparansi, perwira muda TNI bisa terdorong untuk lebih mengutamakan kedekatan dengan kekuasaan sebagai jalan pintas untuk mempercepat kenaikan pangkat, dibandingkan melalui prestasi dan pengalaman yang sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi, syarat kenaikan pangkat juga sudah terpenuhi.
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/11/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah. (*)