Ngupil Ternyata Bisa Bikin Puasa Batal? Ulama Beri Penjelasan Begini
Penulis: Rafika
Selasa, 04 Maret 2025 | 258 views
Ilustrasi ngupil. (net0
Presisi.co - Mengupil merupakan kebiasaan yang sering dilakukan untuk membersihkan kotoran di hidung. Orang-orang umunya melakukan kebiasaan ini secara refleks atau tanpa sadar. Namun saat berpuasa, bolehkah kita ngupil?
Selain menahan diri dari makan, minum, melakukan hubungan suami istri di siang hari, umat Islam yang berpuasa juga harus menahan diri dari memasukkan sesuatu ke dalam lubang seperti mulut atau hidung.
Lantas, seperti apa hukum ngupil saat berpuasa? Benarkah membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa ngupil bisa membatalkan puasa jika dilakukan dengan cara tertentu.
Jika jari dimasukkan hingga melewati batas tertentu dalam hidung, yakni khaysyum atau pangkal insang, maka puasanya bisa batal. Namun, jika tidak mencapai batas tersebut, puasa tetap sah.
Pendapat ini merujuk pada kitab Fathul Mu’in karya Imam Zainuddin Al-Malibary, yang berbunyi:
“Dan tidak membatalkan -puasa- dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung”.[]
Menurut kajian fikih, lubang tubuh memiliki batas awal yang membedakan bagian luar dan dalam. Jika benda yang masuk ke dalam tubuh melewati batas tersebut, maka puasa bisa batal. Namun, jika tidak melewati batas itu, maka puasa tetap sah.
Pada lubang hidung, batas ini dikenal sebagai muntaha khaysum atau pangkal insang, yang letaknya sejajar dengan mata. Sementara itu, pada telinga, batasnya berada di bagian yang tidak terlihat oleh mata.
Karena aktivitas mengupil umumnya hanya menjangkau bagian luar hidung, maka tidak akan membatalkan puasa. Jari tidak mungkin masuk terlalu dalam hingga melewati pangkal insang, sehingga mengupil tetap aman dilakukan saat berpuasa.
Berbeda dengan mengupil biasa, memasukkan air ke dalam hidung bisa membatalkan puasa jika air tersebut mencapai batas yang ditentukan.
Contohnya adalah istinsyaq, yaitu sunnah dalam wudu yang dilakukan dengan cara menghirup air ke dalam hidung. Jika dilakukan secara berlebihan, ada kemungkinan air masuk lebih dalam hingga ke otak, sehingga membatalkan puasa.
Dalil mengenai hukum ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, di mana Rasulullah SAW bersabda tentang istinsyaq.
"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa."
Nah, itu dia informasi soal hukum mengupil saat berpuasa. Semoga bermanfaat! (*)