Predator Seks Terkejam Reynhard Sinaga Bakal Dipulangkan ke Indonesia, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya
Penulis: Rafika
4 jam yang lalu | 0 views
Presisi.co - Predator seks yang menjadi terpidana di Inggris, Reynhard Sinaga, mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pemerintah Indonesia saat ini sedang diupayakan pemerintah untuk dipulangkan ke Indonesia.
Ia dihukum kurungan penjara 40 tahun akibat aksi bejatnya melakukan 159 kasus pemerkosaan terhadap 136 pria di Inggris. Tak heran, pria kelahiran Jambi 19 Februari 1983 ini dijuluki predator seksual paling kejam dalam sejarah Inggris.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus Reynhard Sinaga?
Reynhard pergi ke Inggris untuk menuntut ilmu. Setelah lulus dari Universitas Indonesia dengan jurusan Arsitektur pada tahun 2006. Ia melanjutkan pendidikan ke Inggris dengan mengambil program magister Tata Kota di Universitas Manchester pada 2007 dan lulus pada 2009.
Ia juga meraih gelar magister di bidang Sosiologi pada 2011. Pada 2012, Reynhard mencoba menempuh pendidikan doktoral di Universitas Leeds dalam bidang Geografi Manusia, tetapi studinya tidak selesai.
Keberadaannya sebagai pelaku kejahatan terungkap pada Juni 2017 saat ia membawa seorang pemuda berusia 18 tahun dari sebuah klub malam ke apartemennya di Montana House.
Dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, korban menjadi sasaran kekerasan seksual. Namun, saat kejadian berlangsung, korban tiba-tiba tersadar dan memberikan perlawanan dengan memukuli Reynhard hingga tak sadarkan diri.
Korban yang panik segera melapor ke polisi karena mengira telah membunuh pelaku. Petugas kepolisian datang ke lokasi dan segera membawa Reynhard ke rumah sakit, sementara korban diperiksa lebih lanjut di kantor polisi Manchester.
Dalam penyelidikan, pihak berwenang menemukan banyak hal mencurigakan. Ketika akhirnya ponsel Reynhard berhasil diakses, mereka menemukan bukti mengerikan berupa ratusan rekaman video yang memperlihatkan dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jumlah korban yang menjadi sasaran aksinya mencapai 159 orang.
Pada Juni 2020, pengadilan Manchester resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya setelah melalui empat kali sidang dalam kurun waktu 18 bulan. Pada 2021, Kepolisian Greater Manchester (GMP) merilis foto Reynhard dengan wajah lebam akibat dipukul oleh korban saat kejadian di 2017.
Kemudian pada Juli 2024, media Daily Mail melaporkan bahwa Reynhard kembali menjadi sasaran kekerasan di dalam penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris.
Seorang sumber menyebutkan bahwa sikapnya yang angkuh membuatnya dibenci oleh narapidana lain, dan karena kejahatan keji yang dilakukannya, ia menjadi target serangan di dalam penjara.
"Dia nyaris menderita luka-luka yang sangat serius. Dia dalam bahaya," ungkap sumber tersebut.
Kini, Reynhard kembali menjadi pemberitaan usai Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi mengatakan sedang berupaya untuk mengembalikan Reynhard ke Indonesia. (*)