search

Daerah

Bapenda KaltimRelaksasi PajakBiaya Mutasi Plat KendaraanPajak Kendaraan Bermotor

Wajib Tahu, Bapenda Kaltim Terbitkan Kebijakan Baru untuk Kendaraan dengan Plat Non KT

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 121 views
Wajib Tahu, Bapenda Kaltim Terbitkan Kebijakan Baru untuk Kendaraan dengan Plat Non KT
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati saat memberikan penjelasan terkait relaksasi pajak kendaraan bermotor. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 April 2025. Kebijakan ini memberikan penghapusan denda dan diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltim.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Timur akan terbebas dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, pajak tahunannya hanya dikenakan setengah dari nilai normal.

“Hal ini didasari maraknya kendaraan luar daerah yang tidak berplat KT. Maka dari itu, Pemprov mengambil langkah relaksasi pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya, Kamis, 17 April 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan berplat nomor luar KT yang selama ini menggunakan jalan di wilayah Kaltim. Pemilik kendaraan diimbau segera melakukan proses balik nama dan pembayaran pajak di Kalimantan Timur.

Ismiati menambahkan, relaksasi yang sama juga berlaku bagi kendaraan milik badan atau perusahaan yang akan dibalik nama menjadi atas nama pribadi.

“Kendaraan atas nama perusahaan jika dibalik nama menjadi pribadi, dendanya juga bebas. Cukup membayar pajak berjalan saja,” terangnya.

Untuk mempermudah proses administrasi, Bapenda Kaltim akan membuka jalur komunikasi dengan Bapenda di daerah asal kendaraan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Bila diperlukan, kami akan bantu komunikasi ke masing-masing Bapenda daerah agar proses mutasi bisa dipermudah,” jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini akan diberlakukan mulai 21 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. Bapenda Kaltim mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini. (*)