search

Daerah

Tarif PajakPajak KaltimKenaikan PPNPemprov Kaltim

Tarif Pajak Rendah di Kaltim Dipastikan Berlanjut

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 03 Januari 2025 | 109 views
Tarif Pajak Rendah di Kaltim Dipastikan Berlanjut
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati memastikan kebijakan tarif pajak rendah di Kalimantan Timur (Kaltim) akan tetap berlanjut meskipun akan dipimpin oleh gubernur baru.

Menurutnya, pengaturan pajak di Kaltim mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini diterjemahkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan diimplementasikan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Dasar hukum kami sangat jelas. Tidak ada alasan gubernur yang baru untuk tidak melaksanakannya,” kata Ismiati pada Kamis sore, 2 Januari 2025 selepas konferensi pers.

Ismiati menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat, terutama melalui penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Sebagaimana arahan presiden, hendaknya kita pro rakyat. Saya pikir, Insyaallah gubernur terpilih kita akan melaksanakan apa yang telah kita tetapkan dalam Perda,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ismiati menjelaskan kebijakan ini bukan sekadar keputusan eksekutif, melainkan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Dengan begitu, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan aman untuk diterapkan secara berkesinambungan.

“Perda ini dibuat melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Tidak mungkin diubah begitu saja tanpa proses yang sesuai,” ujarnya.

Ismiati yakin, gubernur baru yakni Rudy Mas’ud yang akan mulai menjabat pada Februari mendatang, akan melanjutkan kebijakan ini.

“Kita tahu gubernur baru memiliki visi yang pro-rakyat. Saya yakin kebijakan ini tetap akan dijalankan dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi