Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Kekeuh Tegaskan Dirinya Bukan Koruptor
Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Presisi.co - Pengusaha Harvey Moeis, yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (18/12/2024) hari ini, Harvey menyampaikan pesan penuh haru untuk istri dan anak-anaknya. Di hadapan majelis hakim, Harvey memuji sang istri yang tetap tegar di tengah cobaan yang menerpa keluarga mereka.
"Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam, karena diajarkan di agama kami, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang kita harus lakukan adalah diam,” kata Harvey dalam pembacaan sidang pledoi.
Tak lupa, Harvey mengucapkan terima kasih ke istrinya. Ia juga menitipkan pesan agar Sandra Dewi bisa menjaga anak-anak mereka meski tanpa kehadiran dirinya.
"Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh. Tapi tenang, kita tinggal tunggu senang lagi aja, masak susah terus. Titip anak anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepet selesai. Suami suami, bapak-bapak diluar sana, bersyukurlah kalau ditelpon istri, ditelpon anak disuruh cepat pulang, ternyata itu priceless,” kata Harvey.
Lebih lanjut, Harvey meminta maaf kepada anak-anaknya karena tak bisa menemani di usia emas mereka. Dirinya juga berpesan agar anak-anaknya percaya dirinya bukan koruptor sebagaimana yang orang lain tuduhkan.
“Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa bukan koruptor apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitikpun pikiran Papa untuk mengambil hal yang bukan Hak Papa apalagi mengorbankan Rakyat demi Harta,” kata Harvey.
Diketahui Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Harvey Moeis dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. (*)