PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby, Ini Isi Lengkap SK Pemecatan beserta Alasannya
Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 216 views
Presisi.co - PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai berlambang moncong banteng itu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun melalui video yang diperoleh Suara.com--jaringan Presisi.co, Senin (16/12/2024).
Dalam video tersebut, Komarudin menyampaikan kabar pemecatan Jokowi serta anak dan menantunya bersama 27 kader PDIP lainnya. Tampak Komar didampingi sejumlah petinggi PDIP lainnya seperti Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, hingga Said Abdullah.
"Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia," kata Komarudin dikutip dalam video, Senin (16/12/2024).
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," sambungnya.
Komar menjelaskan pemecatan yang dilakukan partainya merupakan sanksi organisasi. Dengan demikian, Jokowi, Bobby, Gibran, serta kader-kader lainnya yang telah dipecat dilarang berkegiatan dan menjabat dengan mengatasnamakan PDIP.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya.
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," pungkasnya.
Kepastian Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi anggota PDIP itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Jokowi telah melanggar AD/ART partai dengan menunjukkan sikap mendukung paslon lain alih-alih Ganjar-Mahfud yang diusung PDIP dalam konstestasi Pilpres 2024. Jokowi juga dinilai telah merusak sistem demokrasi Indonesia dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konsitusi.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian isi SK pemecatan Jokowi.
Adapun Gibran Rakabuming yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI dinilai telah melanggar AD/ART partai karena mencalonkan diri sebagai cawapres bersama calon yang diusung partai lain.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis SK pemecatan Gibran.
Sementara Bobby dinilai melanggar AD/ART partai karena tak mematuhi amanat partai dengan menunjukkan dukungan terhadap paslon lain dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis dalam SK. (*)