search

Daerah

Dirut BUMD KaltimBawaslu KaltimBerita Pilkada 2024Pilgub Kaltim

Bawaslu Dalami Dugaan Keterlibatan Dirut BUMD dalam Kampanye Pilgub Kaltim

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
11 jam yang lalu | 174 views
Bawaslu Dalami Dugaan Keterlibatan Dirut BUMD dalam Kampanye Pilgub Kaltim
Danny Bunga, Komisioner Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengumpulkan barang bukti terkait dugaan keterlibatan dari Direktur Utama (Dirut) salah satu Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam urusan kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kaltim 2024.

"Jadi, kita ingin meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait karena sudah rame di media sosial kan dengan kehadiran dari calon dirut di kampanye," kata Komisioner Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Danny Bunga.

Sebelumnya, Bawaslu Kaltim melihat ada beberapa interaksi di media sosial terkait keterlibatan salah satu petinggi di BUMD tersebut.

Perlu diketahui, yang bersangkutan saat ini baru dilantik sebagai Dirut salah satu BUMD Kaltim. Selain itu, ia memiliki jabatan struktural di salah satu partai politik yang cukup besar di Kaltim.

Terkait informasi pelantikan, Danny menyatakan ia menerima informasi tersebut berdasarkan pengumuman hasil akhir Calon Komisaris Independen dan Direktur Utama BUMD Kaltim Tahun 2024 di website pemerintahan provinsi Kaltim.

"Makanya kita mau konfirmasi ke pihak-pihak yang hadir di acara sana dengan informasi tersebut. Kita kan tidak tahu dengan yang keadaan yang sebenarnya," tegasnya.

Danny bilang, pihaknya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut kepastian Surat Keputusan kepada Dirut. Apakah dia sudah dilantik atau belum.

"Kita ingin mengkonfirmasi itu ke pihak-pihak terkait. Ya, salah satunya pasti Pj (Penjabat) Gubernur Kaltim. Kemarin kita juga sudah melayangkan suratnya," katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menegaskan, sesuai peraturan, pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN teasuk BUMD tidak boleh terlibat dalam tim kampanye pasangan calon.

Maka dari itu, Hari menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan jika mendapatkan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam tim kampanye pasangan calon.

"Kami terus melakukan penelusuran dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

Editor: Redaksi