search

Berita

Awang Faroek IshakKPKTessa MahardikaJubir KPKIzin Usaha PertambanganKasus Korupsi di Kaltim

Kasus IUP di Kaltim, KPK Periksa 44 Saksi Termasuk AFI

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 03 Oktober 2024 | 296 views
Kasus IUP di Kaltim, KPK Periksa 44 Saksi Termasuk AFI
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Istimewa)

Jakarta, Presisi.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

“Saksi AFI dan ROC minta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto pada Rabu, 2 Oktober 2024, malam.

Sebagai informasi, saksi ROC adalah Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bukan dan Pemegang Saham 5 Persen PT Tara Indonusa Coal.

Namun, pihak KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Awalnya, mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 2 Oktober 2024 bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain ROC, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Wahyu Eidhi Heranata (WWH). Namun, WWH absen tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Saksi lainnya, Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) dan ASN, Zakariyansyah Iban (SI) memenuhi pemanggilan oleh penyidik KPK.

“Kedua saksi didalami terkait perannya dalam pemberian IUP dan perpanjangan,” ujar Tessa.

Sebelumnya pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan pidana korupsi dalam penerbitan IUP di Kaltim dan telah menetapkan tiga orang tersangka.

Namun, KPK masih belum memberikan keterangan soal inisial dan jabatan tersangka dikarenakan masih dalam proses penyidikan.

Pada 24 September, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

“Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” ujarnya.

Tessa menjelaskan semua saksi yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.

“Kapan dipanggil saksi-saksi dimaksud, hanya Penyidik yang tahu dan akan dirilis pada hari-H Pemanggilan,” tutup Tessa.

Dengan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, total yang telah diperiksa mencapai 44 orang. (*)

Editor: Redaksi