search

Berita

Kawal Putusan MKPeringatan DaruratGaruda BiruMaksud Peringatan Darurat

Viral Unggahan Garuda Biru 'Peringatan Darurat', Warganet Kaitkan dengan Kontroversi Putusan MK

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 21 Agustus 2024 | 789 views
Viral Unggahan Garuda Biru 'Peringatan Darurat', Warganet Kaitkan dengan Kontroversi Putusan MK
Foto Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat yang viral di Sosial Media. (Istimewa)

Presisi.co - Gambar Garuda berlatar belakang biru tiba-tiba ramai menjadi perbincangan warganet di Sosial Media pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Gambar Garuda dengan tulisan 'Peringatan Darurat' itu bermula dari akun Instagram kolaborasi dari @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajea, dan @narasi.tv.

Di platform X, ‘Peringatan Darurat’ menduduki jajaran topik populer sebagai kata kunci pencarian bersamaan dengan tagar ‘KawalPutusanMK’.

Unggahan yang mbahas putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin menjadi perbincangan pengguna sosial media. Mereka menegaskan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024 yakni hari ini. DPR memutuskan akan menggelar rapat untuk merevisi Undang-undang (UU) yang dirasa menganulir putusan MK terseebut.

Namun, revisi UU tersebut dibantah oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi yang mengatakan pembahasan tersebut tidak ada kaitannya dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Terlihat dari beberapa postingan di X yang berisikan video potongan pernyataan dari Prabowo Subianto kepada Anies Baswedan saat debat Pemilihan Presiden yang menyatakan ‘Kalau Presiden Jokowi diktator, anda tidak akan jadi Gubernur DKI Jakarta’.

Sebuah akun X dengan user @aabelkarimi_com membahas dua putusan MK yang membawa angin segar untuk Anies Baswedan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Setelah sebelumnya ditinggal banyak Partai Politik (parpol) bahkan parpol yang dulu mengusungnya di pilpres lalu. Parpol-parpol ini bergabung membentuk koalisi gemuk untuk mengusung Ridwan Kamil,” jelasnya.

Alih-alih terjegal, Anies tetap bisa lolos pencalonan dengan ataupun hanya satu parpol melalui putusan MK No. 60. Selain itu, putusan MK No. 70 memutuskan harapan Kaesang yang masih belum mencukupi syarat umur 30 tahun.

Jika keputusan rapat DPR sesuai dengan keputusan MK, Anies bisa tetap maju pada Pilgub. Namun, Kaesang tidak bisa melanjutkan. Begitupun sebaliknya. (*)

Penulis: Gio