Kawal Putusan MK, Abdur Arsyad Orasi dan Tunjuk Gedung DPR: Kumpulan Orang-orang Tolol
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 654 views
Presisi.co - Komika, Abdur Arsyad lantang menyerukan perlawanan atas sikap DPR RI yang mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Pilkada, yang salah satunya mengatur soal batasan umur kepala daerah dan aturan ambang batas atau threshold partai untuk mengusung pasangan calon.
"Jangan berharap kami lucu, karena yang lebih lucu yang di dalam sana!" kata Abdur Arsyad di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat dilansir dari Suara.com - jaringan Presisi.co pada Kamis (22/8/2024).
Abdur bersama komika lainnya, yakni Adjis Doaibu, Mamat Alkatiri hingga Bintang Emon diketahui ikut aksi mengawal keputusan MK. Mereka menyampaikan orasi dan amarahnya kepada anggota DPR yang tidak dianggap tidak pro rakyat dengan kebijakan yang dibuat.
"Kalau belum direkam, saya ulangi, kumpulan orang-orang tolol! Tolol se tolol-tololnya!" kata Abdur Arsyad sambil kembali menunjuk ke Gedung DPR MPR RI.
Lewat orasinya, Abdur sampaikan bahwa keputusan MK mengenai Pilkada, terutama soal ambang batas usia calon pemimpin daerah harus 30 tahun. Keputusan MK ini harusnya mutlak dan tidak perlu dianulir oleh dewan terhormat yang disebut wakil rakyat.
"Kita kawal putusan MK, harusnya yang sudah ditetapkan MK, itulah yang seharusnya final dan kita taati," kata Abdur Arsyad.
"Mari kita kawal dan mudah-mudahan KPU mengikuti kata MK, bukan yang diputuskan orang-orang di dalam sana. Mari kita kawal bersama," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat dan sudah seharusnya dipatuhi oleh siapapun dan lembaga negara manapun.
MK juga disebut sebagai penafsir tunggal konstitusi sehingga tidak boleh ada yang melawan putusan MK.
"Tidak ada satupun orang atau lembaga atau kelompok yang boleh dapat diizinkan melawan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Zaenur pada Rabu, 21 Agustus 2024, kemarin.
Menurutnya, sikap pemerintah saat ini yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK dalam menentukan batasan usia calon kepala daerah, maka dianggap telah melanggar konstitusi negara.
"Ketika DPR dan Presiden tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan alasan karena memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung itu sama saja dengan melawan konstitusi," (*)