search

Daerah

Sheila On 7Konser di SamarindaPenggelapan Tiket KonserPolresta Samarinda

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Tiket Konser Sheila On 7 di Samarinda

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 02 Agustus 2024 | 302 views
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Tiket Konser Sheila On 7 di Samarinda
Konferensi pers pengungkapan tersangka penipuan atau penggelapan penjualan tiket konser Sheila On 7 di Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu pada Jumat, (2/8/2024). (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Kapolres Samarinda, Kombespol Ary Fadli, mengungkapkan kasus penggelapan tiket konser Sheila On 7 yang menimpa ratusan korban di Kota Samarinda. Dalam konferensi pers di Polresta Samarinda pada Jumat (2/8/2024), Ary Fadli menjelaskan bahwa pelaku bernama Ridwan (48) ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terkait penjualan tiket konser tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria yang diduga menipu korban dengan menjual tiket konser Sheila On 7 secara ilegal. Korban yang terjebak dalam penipuan ini melaporkan bahwa mereka tidak menerima tiket yang dibeli dari pelaku, yang ditemukan di sebuah hotel di Samarinda.

“Tersangka Ridwan menawarkan tiket konser melalui telepon, tetapi tidak dapat menyelesaikan kesepakatan dengan pihak promotor. Uang yang disetorkan oleh korban digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang dan foya-foya,” ujar Ary Fadli.

Menurut Ary, Ridwan memanfaatkan momen tingginya permintaan tiket konser untuk melakukan penipuan sejak 27 Juli 2024. Setelah verifikasi dengan pihak promotor, terungkap bahwa Ridwan bukan bagian dari tim event organizer resmi. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 26 Juli 2024 dan Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ary Fadli mengungkapkan bahwa ada sekitar 460 korban dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta. Harga tiket yang ditawarkan pelaku berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000 per lembar. Tersangka dikenakan pasal penipuan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M