Indeks Kerawanan Pemilu Kaltim Tertinggi ke-5 di Indonesia, Bawaslu Beberkan Penyebabnya
Penulis: Rafika
Senin, 15 Juli 2024 | 569 views
Samarinda, Presisi.co - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Kalimantan Timur termasuk dalam kategori rawan tertinggi dan menduduki peringkat ke-5 tertinggi secara nasional.
Hal ini disampaikan oleh Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas dalam sosialisasi bertajuk "Peran Media dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024" di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir. Juanda, Samarinda, Sabtu (13/7/2024) malam.
Data dari Bawaslu mengungkapkan Kalimantan Timur memiliki kerawanan tertinggi dengan skor 77,04 di bawah Jakarta (88,95), Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), dan Jawa Barat (77,04).
IKP sendiri adalah instrumen deteksi dini untuk memetakan potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu guna mempersiapkan antisipasi dan langkah pencegahan potensi pelanggaran.
Terdapat empat dimensi dan sub dimensi dalam memetakan IKP, yakni konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi.
“Sub dimensi penyelenggaraan pemilu itu penyumbang paling tinggi ada di Kalimantan Timur,” ujar Galeh.
Galeh merinci, sub dimensi penyelenggaraan pemilu terkait dengan isu hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.
Galeh menuturkan tingginya IKP Kaltim tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa KPU harus melakukan penghitungan suara ulang DPR RI dapil Kaltim di 147 TPS.
Selain itu, Galeh menyebut ada puluhan ribu masyarakat kehilangan hak pilihnya pada Pemilu lalu. Kejadian ini menimpa masyarakat Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) yang seharusnya pindah lokasi memilih ke lokasi khusus di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ternyata di IKN kalau tidak salah hanya ada tiga TPS. Dalam artian masyarakat yang ada di sana seluruhnya tidak mendapatkan hak pilihnya,” ujar Galeh.
Galeh memprediksi hal ini rawan terulang kembali. Pasalnya, pada masa-masa Pilkada akan terjadi lonjakan pendatang di PPU, khususnya di Sepaku. Terlebih, pemindahan ASN gelombang pertama ke IKN diwacanakan dilakukan pada bulan Juli-November 2024.
“Sedangkan Pilkada serentak ini di bulan November, ada potensi perpindahan penduduk di IKN. Apalagi Kaltim khususnya Balikpapan dan Samarinda akan terdampak perpindahan masyarakat terkait adanya IKN,” urainya.
Lebih lanjut, Galeh memaparkan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat menjadi daerah dengan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu tertinggi. Sebabnya, sempat terjadi permasalahan yang membuat pencalonan salah satu calon bupati dicoret pada Pilkada sebelumnya.
“Ini jadi penyumbang tertinggi adanya potensi masalah yang akan memicu (potensi pelanggaran) di Kutai Kartanegara,” jelas Galeh.
Kemudian, Galeh memaparkan bahwa hampir seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Kalimantan Timur adalah pengurus partai politik. Hal ini memicu adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk mengarahkan keberpihakan ASN.
“Apalagi kalau petahana, bisa mengajak seluruh ASN-nya untuk berpihak. Ini potensi kerawanan yang kemudian mengarah kepada penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Bahkan ada ASN yang saat ini kita laporkan,” pungkasnya.