KontraS Catat 641 Peristiwa Kekerasan Melibatkan Polisi Dalam Satu Tahun Terakhir, 38 Orang Tewas
Penulis: Rafika
Selasa, 02 Juli 2024 | 240 views
Presisi.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan evaluasi kinerja Kepolisian RI sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024. Laporan tersebut dirilis pada 1 Juli atau tepat pada hari peringatan Bhayangkara.
Dalam laporannya, KontraS mencatat 641 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota polisi. Dari 641 peristiwa tersebut, 754 orang mengalami luka-luka dan 38 orang lainnya meninggal dunia.
KontraS juga menemukan 35 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 37 orang, 15 peristiwa salah tangkap dengan 23 korban, termasuk 9 orang yang mengalami luka-luka.
Jenis kekerasan yang dilakukan polisi tersebut meliputi penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, intimidasi, kriminalisasi, pelarangan, kekerasan seksual, dan tindakan tidak manusiawi.
Metode pengumpulan data untuk bahan penulisan laporan KontraS ini dilakukan melalui media massa, advokasi langsung oleh KontraS maupun jaringan KontraS, lewat laporan berbagai organisasi masyarakat sipil, dan melalui melalui diskusi publik. Setelah data-data ini terkumpul, KontraS melakukan verifikasi dengan mencocokkan basis data dengan informasi yang didapatkan dari lembaga negara, terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan tentunya Polri, sebagai basis acuan verifikasi data.
Komnas HAM juga telah menempatkan Polri sebagai institusi terlapor yang dominan dalam hal kekerasan tahun ini.
Dimas Bagus Arya Saputra, selaku Koordinator KontraS, dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (1/7), menyoroti permasalahan yang terus menerus terjadi di tubuh kepolisian Indonesia. Ia menyatakan bahwa berbagai peristiwa kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi masih marak terjadi dan tak kunjung usai.
Dimas menuturkan KontraS juga melakukan verifikasi dan validasi data dengan sejumlah norma hukum di Indonesia, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
KontraS juga menghadirkan Rusin, saksi yang juga ayah Muhammad Fikri, korban salah tangkap karena dituduh sebagai pelaku begal oleh Polsek Tambelang dan Polres Bekasi pada tahun 2021.
Rusin mengungkapkan putranya tersebut kerap mendapatkan kekerasan dari pihak kepolisian selama menjadi tahanan.
"(Anak saya mendapat) kekerasan fisik, kekerasan verbal, sampai disundut, ditendang, dilakukan oleh pihak kepolisian yang nggak punya rasa perikemanusiaan. Sampai-sampai masih di dalam tahanan pun, masih dipukulin sama penyidiknya," ujarnya. (*)