search

Berita

Kompol AnggrainiIrjen Krishna MurtiKrishna Murti selingkuhPolriAnggraini Putri

Siapa Kompol Anggraini yang Diduga Selingkuhan Irjen Krishna Murti? Ini Sosoknya

Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Siapa Kompol Anggraini yang Diduga Selingkuhan Irjen Krishna Murti? Ini Sosoknya
Ilustrasi Polwan. (Ist)

Presisi.co - Nama Kompol Anggraini Putri tiba-tiba  menjadi pusat perhatian publik imbas diduga terlibat skandal di kalangan internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Perwira menengah yang akrab disapa Anggie itu terseret dalam dugaan skandal perselingkuhan dengan seorang jenderal bintang dua, Irjen KM, yang santer dikaitkan dengan Irjen Krishna Murti.

Isu ini pertama kali mencuat di media sosial sebelum menyebar luas dan memicu berbagai spekulasi. Bahkan, kabar yang beredar menyebut perkara tersebut telah masuk ke meja sidang kode etik Polri.

Namun hingga kini, Mabes Polri belum memberi pernyataan resmi untuk mengonfirmasi maupun membantahnya.

Sosok Anggraini Putri sendiri terbilang asing bagi publik. Sebelum kasus ini menyeruak, rekam jejaknya jarang terekspos.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia adalah seorang perwira menengah Polri dengan gelar akademik yang cukup mentereng.

Nama Lengkap: Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si.
Pangkat: Komisaris Polisi (Kompol)
Status: Perwira Menengah (Pamen) Polri

Namun, detail mengenai karier maupun penempatannya tak banyak diketahui. Informasi pribadi yang beredar hanya menyebut bahwa ia pernah menikah dan kini bercerai.

Namanya benar-benar mencuat setelah dikabarkan menjalin hubungan terlarang dengan seorang jenderal yang masih beristri sah. Kedekatan Anggraini dan Irjen KM disebut-sebut telah terjalin sejak 2018 dan akhirnya terendus Divisi Propam Polri.

Puncaknya, pada 29 Juli 2025, Propam disebut menggelar gelar perkara tertutup untuk membahas dugaan pelanggaran etik tersebut.

Beberapa hari kemudian, langkah tegas diambil. Pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor S/1764/VIII/KEP/2025, dan ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri.

Publik pun meyakini mutasi itu erat kaitannya dengan skandal yang menyeret namanya bersama Anggraini.

Sementara sang jenderal sudah dimutasi, Kompol Anggraini dikabarkan masih harus menghadapi sidang etik. Sanksi berat menantinya, mulai dari penurunan pangkat hingga kemungkinan terburuk, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

Editor: Redaksi