Perhitungan Ulang Surat Suara di Kaltim Menunggu Hasil, Rekapitulasi Masuk Tahap Administrasi
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 28 Juni 2024 | 381 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU Kaltim telah menyelesaikan perhitungan ulang surat suara di tingkat kecamatan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini, proses rekapitulasi berada di tahap administrasi tingkat kabupaten/kota.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa rekapitulasi di provinsi masih berlangsung di tingkat kabupaten/kota, dengan beberapa daerah telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 27-28 Juni.
"Rekap kecamatan sudah selesai semua, sekarang lagi tindakan lanjuti tingkat rekap kabupaten/kota," kata Fahmi.
Ia menambahkan bahwa hasil rekapitulasi dari kabupaten/kota akan langsung dikirim ke KPU Kaltim untuk rekap di tingkat provinsi.
Sampai saat ini, belum ada kabupaten/kota yang menyerahkan hasil rekap ke KPU Provinsi, namun diperkirakan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menyampaikan hasilnya pada sore hari.
Rapat pleno KPU Kaltim di tingkat provinsi dijadwalkan pada 2 Juli. Fahmi memastikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, pihaknya mengawasi seluruh proses teknis yang dilakukan oleh KPU untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Bawaslu menggunakan data pembanding untuk mendeteksi kesalahan atau perubahan angka dalam penghitungan ulang.
"Kami membuat sistem online yang datanya terintegrasi, sehingga bisa dilihat di provinsi terkait dengan hitung cepat hasil input yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota," ungkap Galeh. Bawaslu Kaltim telah menyiapkan sistem online terintegrasi untuk memantau hasil input dari kabupaten/kota.
Dengan pengawasan ketat dan sistem yang terintegrasi, proses rekapitulasi suara di Kalimantan Timur diharapkan berjalan transparan dan akurat.