search

Daerah

PT Berau CoalDinas ESDM KaltimAliansi Muda BerauPKP2B

Demo di Kantor Dinas ESDM Kaltim, Aliansi Muda Berau Tolak Perpanjangan Izin PKP2B PT Berau Coal

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 25 Juni 2024 | 616 views
Demo di Kantor Dinas ESDM Kaltim, Aliansi Muda Berau Tolak Perpanjangan Izin PKP2B PT Berau Coal
Prosesi pernyataan sikap oleh Aliansi Muda Berau di Kantor Dinas ESDM Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda pada Selasa, (25/6/2024). (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, didemo sejumlah massa pada Selasa (25/6/2024) pagi. Kelompok yang menggelar unjuk rasa tersebut membentangkan spanduk sambil berorasi.

Pengunjuk rasa tersebut mengatasnamakan diri Aliansi Muda Berau. Mereka melayangkan aksi protes ke PT Berau Coal yang telah melakukan berbagai pelanggaran dan merugikan masyarakat setempat.

Koordinator lapangan (korlap) Aliansi Muda Berau, Andi Muhammad Yunus, pihaknya menolak perpanjangan izin PKP2B PT Berau Coal.

Aliansi Muda Berau juga menyoroti beberapa aspek teknis, termasuk dokumen AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), dan jaminan reklamasi.

"Aksi kami hari ini menuntut perusahaan tambang terbesar di Berau karena mereka menambang kurang dari 500 meter dari bibir sungai, yang secara visual bahkan hanya berjarak 200 meter. Ini jelas melanggar regulasi AMDAL dan aturan lainnya," ujar Yunus pada Selasa, (25/6/2024).

Mereka juga menolak perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dari perusahaan tambang tersebut karena berpotensi menyebabkan bencana alam di masa depan.

"Kami meminta Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk mengaudit AMDAL dari perusaahan tambang terbedar di Berau dengan RKAB. Kami menduga bahwa PT Berau Coal telah menambang tanpa izin RKAB yang sah," tambah Yunus.

Ia juga menegaskan bahwa PKP2B seharusnya tidak melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut dapat ditemukan dalam undang-undang terkait energi dan mineral.

"Kami menemukan bahwa RKAB yang digunakan di Berau berasal dari daerah lain, yang jelas melanggar hukum karena RKAB adalah rancangan anggaran khusus yang tidak boleh digunakan di luar wilayah asalnya," tutup Yunus.

Aliansi Muda Berau berharap agar tuntutan mereka dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi kebaikan masyarakat Kabupaten Berau.

“Artinya banyak kezaliman-kezaliman yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Berau. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mendukung untuk kegiatan kita hari ini,” pungkasnya.

Menanggapi aksi protes pendemo, Staf Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Ahmad Wildihaifan menjelaskan bahwa perizinan PKP2B dari dulu hingga sekarang memang berada di pusat.

Hal ini berbeda dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sempat berada di kabupaten/kota sebelum dialihkan ke provinsi dan akhirnya ke pusat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2OO9 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Dari sisi perizinan, Dinas ESDM hanya mengakomodir permohonan galian C, yaitu mineral bukan logam dan batuan. Jadi, seharusnya aspirasi ini lebih tepat jika disampaikan langsung ke Kementerian ESDM," tambahnya.

Terkait jarak galian tambang yang berdekatan dengan bibir sungai, Ahmad menegaskan, hal itu memerlukan verifikasi lapangan.

"Untuk menyelesaikan isu ini, kita perlu memeriksa dokumen AMDAL dan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan apakah jaraknya memang kurang dari yang diatur. Jika benar, berarti ada indikasi pelanggaran," jelas Ahmad.

Ahmad juga menegaskan bahwa masalah teknis lainnya, seperti dokumen RKAB yang disebut-sebut belum ada untuk beberapa blok, perlu ditinjau dari sisi administrasi dengan memeriksa dokumen terkait.

"Diskusi di atas meja tidak cukup untuk memutuskan kebenaran atau tidaknya pernyataan ini. Kami harus melakukan tinjauan lapangan dan komparasi dokumen untuk memastikan kesesuaian," tutupnya.

Maka dari itu, Aliansi Muda Berau diharapkan untuk mengarahkan protes dan tuntutannya ke Kementerian ESDM. Karena dinas di tingkat provinsi tidak memiliki wewenang terkait perizinan PKP2B yang berada di bawah kewenangan pusat. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M